Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sutomo Jabir minta pihak terkait mengevaluasi perusahaan pertambangan yang abai terhadap tanggung jawab reklamasi void, karena berisiko terhadap berbagai hal, seperti membahayakan keselamatan, air dari void meluap ke pemukiman penduduk dan perkebunan rakyat. 

"Banyak perusahaan yang terkesan mengabaikan bekas galian tambang, bahkan banyak perusahaan meninggalkan kolam bekas galian tambang atau void yang berpotensi menyebabkan luapan air ke pemukiman penduduk dan perkebunan masyarakat," ujar Sutomo Jabir yang merupakan anggota Komisi III DPRD Kaltim ini. 

Void yang terkesan dibiarkan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Kaltim, salah satunya yang ia kunjungi beberapa hari lalu adalah di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

"Saya berharap perusahaan tambang yang mengabaikan tanggung jawab reklamasi, dilakukan evaluasi, bahkan sebelum dikeluarkan RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya), terlebih dahulu harus menyelesaikan tanggung jawabnya," kata Sutomo. 

Menurutnya, RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun perusahaan pertambangan tahunan, untuk diajukan dan disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

RKAB yang telah mendapat persetujuan, merupakan dokumen penting bagi pemilik IUP atau IUP Khusus, karena dokumen ini merupakan pendukung legalitas di tiap kegiatan pertambangan, yakni mulai dari eksplorasi, penggalian, loading, hingga penjualan. 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022