Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) Rozani Erwadi mengatakan bahwa seluruh kabupaten kota di Kaltim sudah menetapkan besaran nilai Upah Minimun Kabupaten kota (UMK).
    
“Saat ini seluruh dewan pengupahan kabupaten kota masing-masing sudah mengirimkan hasil penetapan UMK ke Pemprov. Kami dari Dewan Pengupahan Provinsi kemudian rapat membahas hasil penetapan tersebut dan segera ditindaklanjuti penetapan UMK tersebut secara kolektif oleh Gubernur,” kata Rozani di Samarinda, Selasa. 

Dia menjelaskan, pembahasan dari dewan pengupahan provinsi tidak terlalu panjang karena hasil UMK itu sudah dibahas oleh dewan pengupahan kabupaten kota masing-masing. 

Pihaknya membahas dan mengecek bahwa nilai besaran UMK itu sudah ditentukan berdasarkan formula dari Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Terus dikatakannya, besaran nilai upah minimum tersebut harus mempertimbangkan kondisi perekonomian setempat, yakni tingkat inflasi, indikator pertumbuhan ekonomi terkini dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Hasil rapat dari dewan pengupahan provinsi sudah kami laporkan ke bapak gubernur. Kemungkinan Kamis (7/12) UMK itu sudah ditetapkan oleh Gubernur untuk diumumkan Bupati atau Wali Kota di daerahnya masing-masing,” kata Rozani yang juga ketua Dewan Pengupahan Kaltim ini.

Rozani juga mengatakan mengenai nilai UMK di masing-masing daerah akan diumumkan kepastiannya pada Kamis. Hal yang pasti adalah nilai UMK itu harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sementara, menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kaltim Arismunandar menjelaskan  seharusnya jika sudah ada formula yang disesuaikan dengan indeks pertumbuhan ekonomi tidak perlu diperdebatkan lagi. 

Karena, ucapnya, hal itu merupakan perhitungan pasti dari data statistik. Kenaikan UMP memang harus mengikuti data penyesuaian inflasi, pertumbuhan ekonomi , dan indeks tenaga kerja.

“Formula ini sebenarnya sudah mengcover kepentingan semua pihak karena memang berdasarkan pada data statistik pertumbuhan ekonomi di Kaltim pada tahun berjalan. Ini juga untuk menghadapi berbagai kemungkinan di tahun depan terjadinya inflasi dan lain-lain,” katanya.

Berdasarkan Permenaker, nilai penyesuaian tidak boleh lebih tinggi dari 10 persen. Jika ada daerah yang penyesuaian nilai upah minimumnya ada yang 13 persen, maka harus ditarik ke angka maksimal 10 persen.

Pewarta: Fandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022