Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur sepanjang 2022 telah melakukan monitor dan evaluasi (monev) ke sejumlah perusahaan perkebunan di empat kabupaten, yang memiliki area nilai konservasi tinggi (ANKT).
Kabid Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim Asimirilda di Samarinda, Jumat, mengatakan empat kabupaten dengan kawasan perkebunan telah dilakukan monev tahun ini, adalah Berau, Mahakam Ulu, Kutai Timur, dan Kutai Barat.
Luas ANKT yang dilakukan monev mencapai 6.136,32 hektare (ha) berasal dari 13 perusahaan, yakni di Kabupaten Berau ada tiga perusahaan yang meliputi PT MMP seluas 514 ha, PT NPN seluas 108,7 ha, dan PT BKL seluas 175 ha.
Di Kabupaten Mahakam Ulu ada tiga perusahaan perkebunan, meliputi PT BBS seluas 2.243,82 ha, PT CPP seluas 394,97 ha, dan PT SAA seluas 507,26 ha.
Di Kabupaten Kutai Timur ada empat perusahaan perkebunan, yakni PT SKP seluas 2.497,35 ha, PT HAL seluas 90,87 ha, PT WIN seluas 94,59 ha, dan PT MPI seluas 104,39 ha.
Di Kabupaten Kutai Barat ada tiga perusahaan, yakni PT PPLS seluas 871,92 ha, PT TSS seluas 401,19 ha, dan PT FB dengan luas area 909,84 ha.
Ia menjelaskan ANKT merupakan lahan yang memiliki nilai signifikan secara biologis, ekologis, sosial, maupun kultural, baik tingkat tapak, daerah, nasional, hingga global.
Untuk itu, pihaknya perlu menjaga kawasan tersebut agar tetap lestari, salah satu caranya melakukan monev yang hasilnya dijadikan acuan dalam pembangunan perkebunan berkelanjutan, terutama pada perusahaan terkait.
Ia menjelaskan monev perlu dilakukan karena pengelolaan ANKT dalam area perkebunan harus dilaksanakan dengan menerapkan prinsip keutuhan, keterpaduan, partisipatif, keberlanjutan atau kelestarian, dan adaptif.
Menurutnya, pengelolaan ANKT pada area perkebunan memiliki berbagai tujuan, seperti untuk menjaga, mencegah, dan membatasi kegiatan yang dapat mengakibatkan kepunahan jenis tumbuhan dan satwa, termasuk mencegah terjadinya konflik manusia dan satwa liar.
Selain itu, untuk memelihara keseimbangan ekosistem esensial secara terintegrasi pada area budi daya perkebunan, memulihkan ANKT yang rusak, yaitu area yang mengalami penurunan dari sisi keberadaan dan fungsinya sebesar 50 persen dari kondisi semula, atau diukur saat proses identifikasi.
Tujuan lainnya, katanya, menjamin kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya hayati dan ekosistem bagi generasi saat ini maupun generasi akan datang, untuk memelihara keselarasan kehidupan masyarakat baik di dalam maupun di sekitar area perkebunan.
"Kemudian untuk menjaga hak perorangan, masyarakat, dan negara atas potensi kawasan, ekosistem, dan investasi dalam area budi daya perkebunan di daerah, serta untuk memanfaatkan sumber daya alam secara lestari untuk kehidupan publik," kata Asmirilda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Kabid Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim Asimirilda di Samarinda, Jumat, mengatakan empat kabupaten dengan kawasan perkebunan telah dilakukan monev tahun ini, adalah Berau, Mahakam Ulu, Kutai Timur, dan Kutai Barat.
Luas ANKT yang dilakukan monev mencapai 6.136,32 hektare (ha) berasal dari 13 perusahaan, yakni di Kabupaten Berau ada tiga perusahaan yang meliputi PT MMP seluas 514 ha, PT NPN seluas 108,7 ha, dan PT BKL seluas 175 ha.
Di Kabupaten Mahakam Ulu ada tiga perusahaan perkebunan, meliputi PT BBS seluas 2.243,82 ha, PT CPP seluas 394,97 ha, dan PT SAA seluas 507,26 ha.
Di Kabupaten Kutai Timur ada empat perusahaan perkebunan, yakni PT SKP seluas 2.497,35 ha, PT HAL seluas 90,87 ha, PT WIN seluas 94,59 ha, dan PT MPI seluas 104,39 ha.
Di Kabupaten Kutai Barat ada tiga perusahaan, yakni PT PPLS seluas 871,92 ha, PT TSS seluas 401,19 ha, dan PT FB dengan luas area 909,84 ha.
Ia menjelaskan ANKT merupakan lahan yang memiliki nilai signifikan secara biologis, ekologis, sosial, maupun kultural, baik tingkat tapak, daerah, nasional, hingga global.
Untuk itu, pihaknya perlu menjaga kawasan tersebut agar tetap lestari, salah satu caranya melakukan monev yang hasilnya dijadikan acuan dalam pembangunan perkebunan berkelanjutan, terutama pada perusahaan terkait.
Ia menjelaskan monev perlu dilakukan karena pengelolaan ANKT dalam area perkebunan harus dilaksanakan dengan menerapkan prinsip keutuhan, keterpaduan, partisipatif, keberlanjutan atau kelestarian, dan adaptif.
Menurutnya, pengelolaan ANKT pada area perkebunan memiliki berbagai tujuan, seperti untuk menjaga, mencegah, dan membatasi kegiatan yang dapat mengakibatkan kepunahan jenis tumbuhan dan satwa, termasuk mencegah terjadinya konflik manusia dan satwa liar.
Selain itu, untuk memelihara keseimbangan ekosistem esensial secara terintegrasi pada area budi daya perkebunan, memulihkan ANKT yang rusak, yaitu area yang mengalami penurunan dari sisi keberadaan dan fungsinya sebesar 50 persen dari kondisi semula, atau diukur saat proses identifikasi.
Tujuan lainnya, katanya, menjamin kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya hayati dan ekosistem bagi generasi saat ini maupun generasi akan datang, untuk memelihara keselarasan kehidupan masyarakat baik di dalam maupun di sekitar area perkebunan.
"Kemudian untuk menjaga hak perorangan, masyarakat, dan negara atas potensi kawasan, ekosistem, dan investasi dalam area budi daya perkebunan di daerah, serta untuk memanfaatkan sumber daya alam secara lestari untuk kehidupan publik," kata Asmirilda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022