Komisi Pemilihan atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur membutuhkan sebanyak 20 orang petugas PPK (panitia pemilihan kecamatan) untuk  membantu kerja KPU kabupaten dalam menghadapi Pemilu 2024.
 
"Kami lakukan perekrutan petugas PPK mulai 21 sampai 29 November 2022," kata Komisioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (sumber daya manusia), Misran di Penajam, Selasa.
 
Syarat untuk mendaftar sebagai calon petugas PPK minimal berusia 17 tahun dan pendidikan minimal lulusan SMA, serta tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.
 
Kemudian kecamatan yang dipilih calon petugas PPK untuk mendaftarkan diri harus sesuai alamat KTP (kartu tanda penduduk) pendaftar bersangkutan.
 
"Berbeda dengan tahun sebelumnya yang diperbolehkan hanya melampirkan surat keterangan domisili," ujar dia.
 
Calon petugas PPK yang dinyatakan lolos administrasi akan menjalani tes tertulis, dari hasil tes tertulis maksimal 15 orang setiap kecamatan yang bakal mengikuti tes wawancara.
 
"Setelah tahap wawancara calon petugas PPK yang masuk 10 besar dipilih lima orang per kecamatan," jelas dia.
 
Pendaftaran petugas PPK dilakukan secara online melalui aplikasi Siakba (sistem informasi anggota komisioner dan badan adhoc).
 
Pendaftaran juga dilakukan secara offline dengan langsung datang mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
Menurut Misran, setiap kecamatan dibutuhkan lima orang petugas PPK untuk membantu kerja KPU kabupaten dalam  penyelenggaraan Pemilu.
 
Daerah berjuluk Benuo Taka itu memiliki empat kecamatan, maka KPU Kabupaten Penajam Paser Utara butuh 20 orang untuk menjadi bagian dari Badan Adhoc, yakni petugas PPK.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022