Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry menyatakan akan mengawal kepentingan pelaku seni dan budaya di daerah itu agar mendapat kepastian dari sisi pembinaan, dan penganggaran.
“Bentuk pengawalan tersebut bagaimana mereka mendapat kepastian hukum yang dikuatkan dengan Perda dan Pergub tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata Sarkowi ketika di hubungi Sabtu.
Ia mengatakan, setelah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan rampung, dikuatkan dengan Pergub, sehingga para pelaku seni budaya mendapat kepastian terkait pembinaan dan penganggaran.
Dia berharap ke depan ini akan menjadi momentum untuk melengkapi sarana dan prasarana yang berkaitan dengan kemajuan kebudayaan di Kaltim.
Sarkowi menjelaskan, bahwa Ranperda Pemajuan Kebudayaan sudah dilakukan uji publik beberapa waktu lalu dalam rangka menyampaikan hasil-hasil kerja pansus.
Hal itu juga untuk melihat respon dari para pemangku kepentingan, pemerintah kabupaten dan kota, serta pelaku seni budaya terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan.
Dia mengungkapkan, tadinya Ranperda itu tentang Pengaturan Kesenian Daerah, dirubah menjadi Pemajuan kebudayaan. Sehingga perlu menambah dari sembilan objek pemajuan kebudayaan menjadi sepuluh objek.
Lanjutnya, dalam pemajuan kebudayaan sendiri, ada 10 objek yang fokus menjadi perhatian, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
“Salah satu harapan besar agar Kaltim ini punya gedung kesenian kebudayaan yang representatif, letaknya strategis. Sebagai tempat atau wadah para pelaku seni Kaltim untuk berkreasi,” kata Sarkowi.
Dia menambahkan, tentunya para pelaku seni dan budaya berharap lahirnya Perda ini menjadi pemantik lahirnya Perda yang lain, termasuk Perda terkait cagar budaya.
“Yang jelas ini masih dalam proses Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu nantinya akan dilaksanakan rapat paripurna yang direncanakan pada 23 Nopember mendatang,” tutup Sarkowi. (Fandi/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022