Bontang (ANTARA Kaltim) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang yang dipimpin oleh Hakim Titis Tri Wulandari SH akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Jaka Alasan, terdakwa penyiraman minyak goreng panas terhadap istri keduanya.

"Saya merasa puas atas putusan hakim yang memvonis terdakwa dua tahun lebih tinggi jika dibanding tuntutan Jaksa pada 25 September lalu yang menuntut 10 tahun penjara," ujar korban tindak kekerasan, Melati (bukan nama sebenarnya), yang juga istri kedua terdakwa di Bontang, Rabu (23/10).

Majelis hakim beranggotakan  Dony Suryo Cahyo Putro SH, Teopilus Patiung SH dan panitera Yudi Suhendro SH.

"Saya rasa hukuman 12 tahun untuk terdakwa Jaka Alasan (39) sudah cukup.  Karena dia telah  membuat saya cacat permanen akibat dia siram minyak panas pada 3 Juni 2013 lalu," ujarnya.

Dari dakwaan majelis hakim, Jaka alasan yang telah ditahan sejak 7 juni 2013, didakwa primer dan sekunder pasal 355 ayat (1) KUHP, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Dari berbagai keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya, seluruhnya membenarkan bahwa terdakwalah yang melakukan penyiraman minyak panas terhadap Nuryana dan anak tirinya Riky Arif Nur Iman (10). Dan dari keterangan saksi, terdakwapun mengakui semua kesalahannya.

Kronologis penyiraman minyak goreng sendiri, seperti dituturkan Melati, sebelum kejadian penyiraman minyak pada dini hari 3 Juni 2013, Jaka Alasan selama dua hari berturut-turut setiap tengah malam selalu memanaskan minyak panas.

"Saat saya tanya, dia beralasan untuk menggoreng krupuk. Tapi ada niat lain yang dia sembunyikan yang ternyata dia melakukan penyiraman minyak goreng panas sesuai ancaman paska kekerasan sebelumnya yang sempat saya laporkan ke Polres bahwa dia ingin membuat saya cacat jika dia dipenjara padahal waktu itu saya hanya lapor dan meminta cerai di depan polisi saja," kata Melati.

Melati menuturkan selama enam hari terdakwa memang tidak pulang, namun di hari ketiga kepulangan dia melakukan aksinya menyiram wajah dan tubuh Melati saat tertidur di kamar bersama anaknya yang juga terkena siraman minyak panas di paha dan tangan, setelah itu  mengunci kamar tersebut  dari luar agar korban tidak bisa keluar dan tidak tertolong.

Dari seluruh keterangan saksi, korban dan alat bukti, Majelis Hakim mengatakan, terdakwa telah terbukti dan memenuhi pasal penganiayaan berat dan berencana.

"Dan pasal memberatkan terdakwa, adalah menimbulkan luka permanen pada korban, membuat kondisi psikologis pada korban, korban menjadi kehilangan mata pencairan, dan lainnya. Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada sama sekali sehingga Majelis Hakim mengadili dan memutuskan Pidana 12 tahun dan tetap ditahan," kata Titis.
 
Mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa sempat tertunduk lemas dan memohon Majelis Hakim agar hukumannya diperingan.

Sementara, Melati mengatakan, ia baru saja mendapat kabar akan mendapat bantuan berupa operasi plastik gratis dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) Sangata, Kutai Timur, berkat bantuan dari tim P2TP2A.

Akibat siraman minyak panas, wajah dan tubuh Melati saat ini menjadi cacat permanen.

"Akibat luka bakar itu, saat ini tumbuh keloit di seluruh bekas luka bakar yang cukup menyiksa karena dirasa sangat sakit, perih dan gatal. Dan untuk aktifitas keseharian saya harus hati-hati akibat keloit yang tumbuh di kulitnya," katanya.

Saat ini, Nuryana untuk sementara tinggal di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, atas rujukan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Dissosnaker Bontang, dan pekan depan akan ujian serta terminasi pada Nopember nanti.

Sementara itu selama belum singgah di PSKW Samarinda, Melati singgah di Yayasan Pandu Qolby selama 17 hari dan termasuk singgah saat hadir dalam beberapa proses sidang.

Para pihak lain yang telah memberi support atas penderitaan klien selama ini RSUD Taman Husada, Baznas, Laz Pama Persada, Laz Yaumil PT Badak. (*)

Pewarta: Suratmi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013