Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mulai membuka  pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) pada 15 November 2022 hingga 15 Januari 2023.

"Untuk anggota PPK pendaftaran dibuka 15 November 2022 sampai 1Januari  2023, sedangkan untuk PPS mulai 1 Desember 2022 sampai 5 Januari 2023, " kata Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qoyyim Rasyid, di Tanah Grogot, Selasa (15/11).

Lanjutnya, untuk badan ad hoc lainya seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saat ini belum ditentukan oleh pusat.

Ia mengatakan, biasanya KPPS dibentuk sebulan sebelum hari pemungutan suara," kata Qoyyim.

Qoyyim menjelaskan, pembentukan PPK dan PPS  adalah mengacu pada  Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggara Pemilu, dan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Badan ad hoc ini, katanya merupakan perpanjangan dari KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Karena badan Ad Hoc merupakan perpanjangan KPU maka kinerja  mereka  sangat berpengaruh pada kualitas  pemilu yang dihasilkan," ucapnya.

Qoyyim menuturkan, dalam perekrutan anggota badan ad hoc ini pihaknya akan memperhatikan calon-calon yang memiliki integritas dan wawasan kepemiluan yang baik. Adapun rincian untuk rekrutmen badan ad hoc sebanyak 50 personel untuk PPK dan 432 personel untuk PPS.

"Nantinya jika KPPS sudah terbentuk, maka total keseluruhan badan ad hoc mencapai 8.882 orang, "kata Qoyyim.

Dia juga mengungkapkan, besaran honorarium anggota  badan ad hoc sesuai dengan  surat menteri keuangan nomor S-647/MK.02/2022 adalah untuk honorarium PPK, Ketua Rp. 2.500.00, anggota Rp2.300.000,  sekretaris Rp1.850.000, Pelaksana Rp. 1.300.000.

Sedangkan untuk PPS, Ketua Rp1.500.000, anggota Rp1.300.000, sekretaris Rp1.150.000 dan pelaksana Rp1.050.000.

Kemudian untuk KPPS honorarium saat Pemilu Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000, anggota Rp1.100.000 dan Linmas Rp700.000.

"Untuk KPPS saat Pilkada honorarium Ketua Rp900.000, anggota Rp850.000 dan Linmas Rp650.000. Sedangkan honor Pantarlih Rp1.000.000," ujar Qoyyim.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022