Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyatakan sepanjang 2022, di daerah itu terjadi 41 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau lebih tinggi dibanding 2021 sebanyak 26 kasus.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara, Achmad Fitriady di Penajam, Selasa, mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu mengalami peningkatan 15 kasus dibanding pada 2021.
Dari 41 kasus kejahatan pada perempuan dan anak tersebut, didominasi oleh kasus seksual yang sebagian besar korbannya berada di usia sekolah jenjang pendidikan dasar, menengah pertama dan menengah atas.
Selanjutnya, berupa kekerasan fisik dan psikis, serta perebutan hak asuh anak dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
"Ada juga yang berhadapan dengan hukum kasus narkoba dan perkelahian," ujar dia.
"Ada juga yang berhadapan dengan hukum kasus narkoba dan perkelahian," ujar dia.
Sedangkan pada 2021, kasus perlindungan perempuan dan anak yang terjadi di daerah berjuluk Benuo Taka itu, di antaranya berupa kekerasan fisik, kejahatan seksual dan KDRT.
Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pendampingan saat korban menjalani proses hukum, dan penangan gangguan psikologis (trauma healing) terhadap korban kejahatan pada perempuan dan anak.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu dari jumlah kasus yang melaporkan kepada Dinas P3AP2KB dan kami lakukan pendampingan serta penanganan terhadap korban," jelas dia.
Diharapkan anak yang terlibat dengan hukum bisa dilakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi).
Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Achmad Fitriady, berupaya menekan kasus kejahatan pada perempuan dan anak, termasuk sosialisasi ke tingkat sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022