Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, dalam Rapat Paripurna, Senin (14/11) melaporkan, dari 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditargetkan tahun ini, ada satu Raperda yang belum terbahas.
"Satu Raperda yang belum terbahas itu adalah Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah," ujar Rusman dalam laporannya saat Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Senin.
Dalam menyelesaikan Raperda, Bapemperda tidak mungkin berdiri sendiri dalam menjalankan fungsinya, diperlukan dukungan dari seluruh alat kelengkapan dewan dalam memberikan masukan pada proses pembentukan Perda.
"Dari 11 Raperda yang ditargetkan DPRD Kaltim tuntas tahun ini, terdapat enam Raperda yang sudah selesai dibahas, empat Raperda masih dalam pembahasan, dan satu Raperda belum pernah terbahas," katanya.
Enam Raperda yang sudah selesai dibahas adalah Raperda Pembangunan Kepemudaan, Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunanaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Pemajuan Kebudayaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
Kemudian mengenai Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit, dan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Sedangkan empat Raperda yang masih dalam pembahasan adalah Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Perubahan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim 2022-2042,
"Berikutnya adalah Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Pencabutan Perda No.14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah," kata Rusman. (Ghofar/ Adv/ DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Satu Raperda yang belum terbahas itu adalah Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah," ujar Rusman dalam laporannya saat Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Senin.
Dalam menyelesaikan Raperda, Bapemperda tidak mungkin berdiri sendiri dalam menjalankan fungsinya, diperlukan dukungan dari seluruh alat kelengkapan dewan dalam memberikan masukan pada proses pembentukan Perda.
"Dari 11 Raperda yang ditargetkan DPRD Kaltim tuntas tahun ini, terdapat enam Raperda yang sudah selesai dibahas, empat Raperda masih dalam pembahasan, dan satu Raperda belum pernah terbahas," katanya.
Enam Raperda yang sudah selesai dibahas adalah Raperda Pembangunan Kepemudaan, Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunanaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Pemajuan Kebudayaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
Kemudian mengenai Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit, dan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Sedangkan empat Raperda yang masih dalam pembahasan adalah Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Perubahan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim 2022-2042,
"Berikutnya adalah Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Pencabutan Perda No.14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah," kata Rusman. (Ghofar/ Adv/ DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022