Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, mengerahkan Satuan Brigade Mobil untuk menjaga pelaku dan barang bukti 4,25 kilogram sabu-sabu yang ditangkap prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon 141/Aneka Yudha Jaya Prakosa di Pulau Sebatik, Senin (21/10).

Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur Pangaribuan saat jumpa pers di Mapolres Nunukan, Selasa, berjanji akan mengamankan barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan untuk menghindari adanya oknum anggota kepolisian yang mencoba mengubah atau menghilangkannya.

"Untuk mengamankan pelaku dan barang bukti (sabu-sabu) hasil tangkapan prajurit Satgas Pamtas kami kerahkan pengamanan dari Satuan Brimob untuk menjaga di Mapolres setempat," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa telah menginstruksikan kepada anggotanya untuk tidak bermain-main terhadap barang bukti sabu-sabu yang saat dalam "penguasaannya" untuk melakukan hal-hal yang bisa merusak citra kepolisian.

Pengerahan anggota Brimob Nunukan dalam piket terhadap pelaku dan barang bukti sabu-sabu seberat 4,25 kilogram itu merupakan langkah antisipasi jika ada pihak-pihak yang akan melakukan sabotase dan sebagainya, kata Robert kepada wartawan.

"Kita tambahkan anggota dari brimob untuk membantu Polres Nunukan mengamankan situasi di Mapolres," kata dia.

Pada intinya, Kapolres Nunukan ini menyatakan sangat berkomitmen tidak memberikan peluang kepada oknum-oknum termasuk anggota kepolisian yang berupaya menghilangkan atau mengaburkan barang bukti sabu-sabu tangkapan Satgas Pamtas tersebut.

Ini berkaitan dengan penghilangan barang bukti sabu-sabu yang dilakukan oleh empat anggota Polres Nunukan sebelumnya termasuk mantan Kasat Reskoba, AKP Bambang yang saat telah menjalani hukuman dan pemecatan dari dinas kepolisian.

Menurut dia, atas kejadian sebelumnya itu maka senantiasa lebih waspada terutama terhadap anggota kepolisian sendiri.

Robert menegaskan tidak akan mentolerir anggota kepolisian yang berupaya menghilangkan barang bukti (sabu-sabu) tersebut dan hal ini seringkali disampaikan pada saat apel pagi.

"Kalau ada anggota kepolisian yang mencoba memainkan barang bukti (sabu-sabu) saya akan menindak tegas dan tidak memberikan maaf. Jika ada yang mau mencoba nmelakukannya berarti dia (anggota polisi) sendiri yang menggali kuburannya," tegasnya.

"Kalau ada yang berani meggantikan atau menghilangkan barang bukti maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya," ucapnya meyakinkan wartawan.

Pelaku dan barang bukti sabu 85 bungkus (bal) atau seberat 4,25 kilogram hasil tangkapan Satgas Pamtas Yonif 141/AYJP di Pos Penjagaan Perbatasan Bukit Keramat Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan saat ini diamankan di Mapolres Nunukan untuk ditindaklanjuti. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013