Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melalui rapat paripurna menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk  dibahas bersama Pemerintah Kabupaten. 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli serta unsur forum koordinasi pimpinan daerah. 

"Delapan Raperda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten," kata Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, di Tanah Grogot Selasa. .

Delapan Raperda  tersebut yaitu Raperda tentang APBD 2023, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022,  Raperda APBD 2024, Raperda tentang Pajak, Raperda Bangunan Kantor, Raperda Pengelolaan Pasar, Raperda fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan Raperda Penyertaan Modal pada Bankaltimtara. 

Menurutnya, setelah penetapan  delapan Raperda tersebut, selanjutnya DPRD Paser akan melakukan rapat internal. 

Pada kesempatan itu Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan Raperda yang ditetapkan dewan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2023 dan 2024.

"Ini kebutuhan karena melihat Raperda terkait anggaran 2023, ada Raperda 2024, pertanggungjawaban APBD 2022, yang semua itu Raperda wajib yang harus dilaksanakan," ucap Bupati Fahmi.

Terkait masih banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum ditetapkan melalui Raperda, Fahmi menilai dampak COVID-19 dan inflasi menjadi pertimbangan untuk tidak memberatkan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

"Karena kita punya prioritas, masalah retribusi yang belum dibuat karena pertimbangan COVID-19 dan inflasi yang kami khawatirkan bisa mengganggu ekonomi pelaku UMKM," katanya.

Fahmi juga menilai kondisi inflasi menguntungkan Pemda Paser yang mendapat tambahan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

"Di balik inflasi, ada keuntungan tambahan bagi hasil, sehingga terkait penerapan retribusi belum bisa dilaksanakan sementara ini," katanya.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022