Saat menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait di Pemprov Kaltim, Senin (7/11), Panitia Khusus (Pansus)  Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim menemukan 21 izin usaha pertambangan (IUP) yang dinyatakan palsu. 

"Dari hasil verifikasi data yang dilakukan bersama, dinyatakan  ada sebanyak 21 perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang mengantongi IUP palsu," ujar Ketua Pansus IP DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin saat pertemuan tersebut di Gedung DPRD Kaltim di Samarinda, Senin. 

Ia yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini melanjutkan, persoalannya sudah jelas bahwa sebanyak 21 perusahaan tambang batu bara  melakukan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk IUP.

Tanda tangan palsu ini juga dikuatkan dengan pernyataan data dari Andi Agustin, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, bahwa 21 IUP tersebut tidak terdaftar di DPMPTSP Kaltim. 

“Berdasarkan data yang kami miliki, 21 IUP perusahaan pertambangan batu bara tersebut tidak terdaftar dalam database perizinan DPMPTSP Kaltim" ujar Agustina menegaskan. 

Menurutnya, dari 22 IUP yang diverifikasi, hanya ada satu perusahaan yang IUP-nya masih dalam proses, sedangkan 21 perusahaan tambang tidak ada dalam data perizinan di DPMPTSP Kaltim.

Dalam pertemuan tersebut Pansus IP juga meminta data dari DPMPTSP Kaltim tentang jumlah perusahaan tambang batu bara secara keseluruhan, kemudian meminta data dari Dinas Kehutanan Kaltim mengenai jumlah kerusakan hutan. (Ghofar/ Adv / DPRD Kaltim) 

Pewarta: Fr

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022