Samarinda (Antara) - Dinas Koperasi dan UKM Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akan membubarkan 120 koperasi karena dinilai tidak mematuhi persyaratan administrasi khususnya dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan rapat anggota tahunan (RAT).

"Bahkan, setelah kami lakukan pemantauan di lapangan, banyak koperasi yang tidak jelas keberadaannya. Agar tidak sampai menimbulkan persoalan khususnya kerugian bagi para anggotanya koperasi ini akan dibubarkan," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Samarinda, M Yamin, Jumat.

Dinas Koperasi dan UKM Kota Samarinda lanjut M. Yamin telah memberi peringatan kepada koperasi yang dinilai bermasalah itu dan memberikan batas waktu agar agar segera menyampaikan laporan ke instansi tersebut.

"Sebagai instansi yang bertugas membina koperasi kami menyampaikan pemberitahuan pada masing-masing koperasi, bahkan sudah diberi batas waktu penyelesaian pelaporannya yaitu mulai awal September akhir Oktober 2013," kata M. Yamin.

Namun, hingga menjelang batas akhir yang telah diberikan tersebut kata M. Yamin, masih banyak koperasi yang tidak menyampaikan laporannya, sesuai yang diminta Dinas Koperasi dan UKM Kota Samarinda.

"Jadi, jika hingga sampai batas akhir bulan ini (Oktober) tidak ada respon maka tidak ada cara lain selain dibubarkan," katanya.

"Sepanjang SK belum dikeluarkan bisa saja keberadaan koperasi tersebut maish bisa dipertahankan namun jika sudah diterbitkan apabila ingin dilanjutkan maka koperasi bersangkutan harus melengkapi persyaratan layaknya pembentukan koperasi baru," tegas M. Yamin. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013