Sebanyak 12 ruas jalan di Kabupaten Berau masih berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan menjadi perhatian DPRD Berau.
Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kabupaten Berau, Elita Herlina, mengatakan hal itu perlu ditindaklanjuti dengan melakukan revisi tata ruang dan wilayah (RTRW).
“Berdasarkan data dari DPUPR Kabupaten Berau sebanyak 12 ruas jalan yang masuk dalam KBK dari dua kecamatan,” katanya.
Adapun 12 jalan yang masuk dalam KBK di Kecamatan Kelay ada enam jalan poros yakni Jalan poros Sido Bangen, jalan Merasa, jalan Merabu, jalan Panaan, Jalan Merabu - Lesan, dan Jalan Poros Long Lamcin.
Sedangkan jalan yang masuk KBK di Kecamatan Segah yaitu Jalan Siduung Ulu, Jalan Siduung Ulu - Batu Rajang, Jalan Batu Rajang, Segah, Long Ayan, dan Jalan Punan Malinau.
Menyikapi hal tersebut Elita Herlina, mengatakan pemerintah Kabupaten Berau perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait revisi tata ruang dan wilayah (RTRW).
Menurutnya dengan mengacu pada regulasi RTRW dapat menginventarisir lokasi mana saja yang bersinggungan dengan KBK untuk dapat dilepas menjadi KBNK atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Hampir semua Kepala Kampung mengusulkan dengan perubahan kawasan, sebab lahan atau kampung mereka juga masuk dalam KBK,” katanya.
Diakuinya, ketika dirinya melakukan reses atau kunjungan, banyak masyarakat mengeluhkan status lahan yang masuk dalam kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
"Padahal pelepasan itu penting bukan hanya untuk akses dan infrastruktur saja, tetapi juga untuk peningkatan ekonomi masyarakat dimana mereka dapat memanfaatkannya untuk perkebunan dan ketahanan pangan," kata Elita Herlina.(Adv/DPRD Berau).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022