Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Feri Kombong, mengatakan adanya larangan penggunaan obat cair atau sirup untuk sementara waktu, maka pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kesejumlah apotek dan toko obat.

“Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak,” katanya di Tanjung Redeb, Kamis.

Ia mengatakan, Komisi I DPRD Berau  akan berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan saat melakukan sidak ke apotek-apotek di Bumi Batiwakkal.

“Dalam kasus ini semua yang terkait harus mengikuti anjuran dari Kemenkes. Baik itu dokter, fasilitas kesehatan , opotek hingga toko obat sampai ke pelosok,” kata Feri Kombong.

Lanjutnya, mengingat hal  tersebut  cukup penting, karena menyangkut kesehatan, maka perlu pengawasan dari Dinas Kesehatan,  fasilitas kesehatan baik milik pemerintah daerah maupun swasta serta memberikan informasi ke masyarakat.

Menurut Feri, apabila didapati ada apotek maupun toko obat masih menjual obat sirup yang dilarang edar, maka tentunya ada konsokuensinya berupa sanksi.

Dia menambahkan,hal ini harus dilakukan segera mungkin, karena menyangkut kesehatan. Langkah cepat pencegahan adalah menarik semua obat sirup yang dilarang BPOM di semua apotek maupun toko obat.(Adv/DPRD Berau)

Pewarta: Indra

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022