Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang digelar pada Selasa, 18 Oktober,  menyetujui penambahan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Daerah Kaltim selama satu bulan, atau diperpanjang hingga 22 November 2022. 

"Kami bersyukur karena Rapat Paripurna tadi menyetujui perpanjangan masa kerja Pansus. Kami minta perpanjangan waktu karena akan ada perubahan dari substansi dan judul, sehingga pansus perlu mencari referensi lain," ujar  Ketua Pansus Kesenian Daerah Kaltim Sarkowi V Zahry di Samarinda, Selasa. 

Is menjelaskan, adanya perubahan itu terletak pada judul dan substansi dari Raperda Kesenian Daerah, yang diubah menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan Kaltim, sehingga Pansus Kesenian Daerah akan berubah nama menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan.

Perpanjangan masa kerja juga untuk studi banding dengan daerah lain, kemudian akan dilakukan finalisasi draf, selanjutnya melakukan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Jika semua tahapan sudah dilalui dan bobot Raperda diyakini sudah berkualitas, maka pihaknya akan melanjutkan dengan konsultasi terakhir kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Keberadaan Perda Kemajuan Kebudayaan ke depan diharapkan bisa menjadi regulasi untuk pengembangan dan kepedulian pemerintah daerah pada kebudayaan Kaltim, khususnya kesenian daerah. Tentu saja Perda ini akan menjadi ruang kepedulian bagi pemerintah daerah terhadap upaya memajukan seni dan budaya daerah," kata Sarkowi.  (Ghofar/ADV/ DPRD Kaltim) 


 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022