Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Paser membuka layanan aduan bagi masyarakat yang merasa terganggu ketentraman dan ketertiban akibat keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Jika ada ODGJ yang sudah meresahkan bisa menghubungi kami di nomor 081364460001," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Paser, Nur Alam, di Tanah Grogot, Senin (10/10).
Menurutnya, selain adanya gangguan ketentraman akibat ODGJ , masyarakat juga bisa melapor ke Satpol PP Paser jika menemukan anak-anak jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Demikian juga gangguan ketertiban akibat keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), tempat hiburan malam, dan suara kebisingan.
"Menjaga ketentraman dan ketertiban umum memang tugas dan fungsi kami Satpol PP," ujar Nur Alam.
Diakuinya, untuk pelayanan via telpon ini baru kali pertama diberlakukan dengan tujuan untuk memudahkan Satpol PP Paser dalam melaksanakan tugasnya.
Ia berharap nomor aduan tersebut dapat disebarluaskan masyarakat sehingga Satpol PP mudah mengidentifikasi potensi gangguan ketertiban umum.
Dikemukakan Nur Alam inovasi ini baru pertama dilakukan meski nanti pelayanan aduan masyarakat akan terintegrasi dalam layanan call center 112.
"Ini layanan awal sebelum aduan melalui call center 112 diberlakukan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022