Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda mengungkapkan pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram yang merupakan jaringan dari Kota Bontang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kedua pelaku yakni SM (39) dan AS (27) warga Kutim yang merupakan tante dan keponakan,” kata kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin.

Ia menyebutkan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bontang dan Kutai Timur (Kutim) dari jaringan Lapas Bontang.

Dijelaskan Ary, pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi jika nantinya akan ada mobil Innova warna hitam datang dari Wahau untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Jalan PM Noor, Perum Tepian, Samarinda.

Berdasarkan, informasi  itu dilakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP) dimaksud, pada Selasa, (4/10/2022) sekitar pukul 02.30 WITA.

Tak lama kemudian, terlihat sebuah mobil berhenti di pinggir jalan dan seorang pria mengambil sebuah tas yang berada di atas tanah. Saat itulah, petugas langsung mengamankan para pelaku, yakni SM (39) dan AS (27).

Ary mengungkapkan, mobil yang digunakan SM dan AS dikemudikan oleh suami dari SM yang berprofesi sebagai sopir  travel dan saat itu kondisinya tengah ada penumpang.

"Jadi, tantenya ini mengajak keponakannya dan tahu kalau mereka mau mengambil sabu-sabu, sedangkan suaminya ini tidak tahu apa-apa karena kan dia mengantar penumpang saja ke Balikpapan dan kedua pelaku  menumpang untuk diantar ke Samarinda," jelasnya.

Lanjut Ary, berdasarkan hasil introgasi barang haram tersebut dipesan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Bontang, berinisial RK (25), SI (27) dan KR (27) dan rencananya jika barang sampai akan dibagi tiga oleh WBP tersebut yang kemudian diedarkan di wilayah Kutim dan Bontang.

"Yang pesan barang itu RK (WBP Lapas Bontang) dan meminta SM untuk mengambil barang di Samarinda yang nantinya setelah barang diantar akan diberikan upah Rp25 juta," sebutnya.

Sementara terkait dengan asal usul barang tersebut, Ary mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan yang mendalam terkait pemiliknya.

 

"Kan ini merekan sistem jejak, barang ini sistem jejak. Jadi keduanya datang dari Wahau untuk mengambil. Mereka ini jaringan baru yang diamankan di Samarinda," tegasnya.

Pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti 2.050 gram bruto  yang berada dalam sebuah tas berisi dua poket sabu besar yang dibungkus dalam kemasan kopi kapal api.

Pewarta: R'sya Rahmadina

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022