Kejaksaan Negeri Paser melakukan penggeledahan di Kantor Perumda Tirta Kandilo, karena ada dugaan korupsi pada proyek sambungan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (SR MBR)  dan statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kasusnya sudah naik statusnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 15 September lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Rajendara D.W  di dampingi Kasi Pidsus Donny Dwi  di Tanah Grogot, Rabu (28/9).

Ia mengatakan, sudah 15 saksi diperiksa dalam  kasus proyek  bernilai Rp3,9 miliar pada tahun 2021.  Mereka adalah saksi dari Perumda Tirta Kandilo, penyedia jasa, Dewas Perumda dan  ASN Pemkab Paser dalam hal ini pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Kami melakukan upaya paksa pada hari ini, salah satunya kegiatan penggeledahan untuk mencari alat bukti guna mendukung pemenuhan unsur nantinya di dalam proses penyidikan," katanya.

Pihak Kejaksaan Negeri, selain melakukan penggeledahan di kantor Perumda Tirta Kandilo, juga menggeledah Kantor Koperasi  Tirta Kandilo untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan.

"Beberapa dokumen kita temukan juga terkait kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini," ucapnya.

Ia menuturkan, dalam dugaan kasus korupsi ini Kejaksaan akan fokus melakukan penyidikan pengadaan barang dan jasa. Diduga adanya kemahalan harga dalam pengadaan proyek tersebut.

"Tentu kami perlu dibuktikan dengan bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara. Nilai kerugian masih belum bisa disampaikan penyidik karena harus judgement ahli, harus ada pernyataan laporan resmi auditor," ujar Rajendara.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022