Nunukan (ANTARA Kaltim) - Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menuntut PT PLN Ranting Nunukan untuk membuat adendum perpanjangan kontrak dengan pemda setempat sebelum pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMG) Sebaung.
Adendum itu diperlukan untuk sementara waktu untuk mencegah pemadaman listrik bergilir yang dilakukan PT PLN Ranting Nunukan dan sangat meresahkan masyarakat setempat akhir-akhir ini, kata Edy Masran dari GERAM Nunukan di Nunukan, Senin.
Ia menilai, pemadaman listrik di wilayah itu selama ini sangat parah dan tidak beralasan serta tidak ada keterbukaan ata komunikasi kepada masyarakat.
"Kami sebagai masyarakat Kabupaten Nunukan yang peduli terhadap pelayanan kepada publik meminta keterbukaan PT PLN Nunukan terkait dengan pemadaman listrik ini," tegas Edy Masran yang juga Ketua DPD Persatuan Indonesia Kabupaten Nunukan ini.
Tuntutan yang dilakukannya bersama sejumlah aktivis dari GERAM ini, dia mengatakan, hanya menginginkan adanya solusi yang diberikan oleh PT PLN Nunukan.
Menurut dia, selama ini pihak PT PLN dalam keterangan disejumlah media bahwa pemadaman listrik dilakukan akibat adanya masalah teknis namun hal itu tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga mengundang kecurigaan.
Edy Masran mengaku mendapatkan bocoran dari internal PT PLN bahwa pemadaman listrik terpaksa dilakukan akibat kontrak dengan Pemkab Nunukan telah berakhir sehingga mesin yang difungsikan hanya satu dari delapan unit yang dimiliki.
"Seharusnya dilakukan adendum atau perpanjangan kontrak bulanan untuk mencegah pemadaman listrik bergilir sebelum PLTMG Sebaung dioperasikan," pintanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Adendum itu diperlukan untuk sementara waktu untuk mencegah pemadaman listrik bergilir yang dilakukan PT PLN Ranting Nunukan dan sangat meresahkan masyarakat setempat akhir-akhir ini, kata Edy Masran dari GERAM Nunukan di Nunukan, Senin.
Ia menilai, pemadaman listrik di wilayah itu selama ini sangat parah dan tidak beralasan serta tidak ada keterbukaan ata komunikasi kepada masyarakat.
"Kami sebagai masyarakat Kabupaten Nunukan yang peduli terhadap pelayanan kepada publik meminta keterbukaan PT PLN Nunukan terkait dengan pemadaman listrik ini," tegas Edy Masran yang juga Ketua DPD Persatuan Indonesia Kabupaten Nunukan ini.
Tuntutan yang dilakukannya bersama sejumlah aktivis dari GERAM ini, dia mengatakan, hanya menginginkan adanya solusi yang diberikan oleh PT PLN Nunukan.
Menurut dia, selama ini pihak PT PLN dalam keterangan disejumlah media bahwa pemadaman listrik dilakukan akibat adanya masalah teknis namun hal itu tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga mengundang kecurigaan.
Edy Masran mengaku mendapatkan bocoran dari internal PT PLN bahwa pemadaman listrik terpaksa dilakukan akibat kontrak dengan Pemkab Nunukan telah berakhir sehingga mesin yang difungsikan hanya satu dari delapan unit yang dimiliki.
"Seharusnya dilakukan adendum atau perpanjangan kontrak bulanan untuk mencegah pemadaman listrik bergilir sebelum PLTMG Sebaung dioperasikan," pintanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013