Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil melakukan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti tiga bungkus sabu seberat 1,14 gram brutto.

"Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial FR ditangkap atas informasi dari masyarakat yang sudah resah atas aktivitas tersangka," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Jumat.

Ary  menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka, pada hari Selasa, 20 September 2022 pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Re Martadinata, Samarinda sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian, setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 22.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai satu orang laki-laki yang sedang mengendarai  sepeda motor  jenis Yamaha Xeon warna putih hitam,  lalu dilakukan pemberhentian dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut.

"Kemudian ditemukan barang bukti berupa satu sedotan plastik dan satu buah pipet kaca yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan," jelasnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah FR yang beralamat di Jalan Raudah, Samarinda.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kembali barang bukti berupa satu kotak rokok merk G.A Bold warna hitam yang di dalamnya berisikan tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram brutto yang ditemukan di sofa ruang tamu tersangka.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas akhirnya menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu ,  seberat 1,14 gram brutto, satu kotak rokok merk G.A Bold warna hitam, satu unit Hp Android merk Oppo warna gold, satu kendaraan roda dua jenis Yamaha Xeon warna putih hitam serta  satu buah pipet kaca dan satu sedotan plastik.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka FR dan barang bukti diamankan di Kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1)  Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
 

Pewarta: R'Sya Rahmadina

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022