Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota yang mendapatkan penilaian kinerja terbaik konvergensi percepatan penanggulangan stunting atau kondisi kurang gizi kronis yang ditandai tubuh pendek pada balita.

Pemberian penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 463/K589/2022, terkait hasil penilaian kinerja Kabupaten dan Kota dalam pelaksanaan aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KP2S).

"Ada enam Kabupaten dan Kota sebagai penerima Penilaian Kinerja Konvergensi Percepatan Penanggulangan Stunting 2021 di Kaltim," kata Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi saat menyerahkan penghargaan kepada perwakilan Pemkab dan Pemkot di Samarinda, Senin (19/8).

Hadi menyebutkan peringkat tiga besar penerima penghargaan tersebut yakni Kota Samarinda dengan nilai 50, peringkat kedua Kabupaten Kutai Kartanegara dengan nilai 49, dan peringkat ketiga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai 47.

" Kami berharap Pemkab lainnya terus memacu kinerja untuk menurunkan angka gizi buruk ini di wilayahnya masing- masing," harap Hadi Mulyadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Jaya Mualimin mengatakan berdasarkan hasil rekomendasi penilaian dan penyerahan Piagam Penghargaan serta kepada enam Kabupaten dan Kota yang memiliki locus terbaik dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penanggulangan stunting.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim sangat konsisten dalam menyelesaikan permasalahan gizi buruk pada anak karena sudah menjadi tugas bersama untuk menciptakan generasi yang sehat untuk bangsa dan negara.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022