Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perikanan setempat memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha di sektor perikanan dan kelautan.
"Kemudahan perizinan ini diberikan kepada pelaku usaha, baik perseorangan, badan usaha maupun kelompok masyarakat, " kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Sadaruddin, Jumat (9/9/2022).
Ia menyebutkan, pemberian kemudahan izin berusaha tersebut telah disosialisasikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim di Kabupaten Paser beberapa waktu lalu.
Dalam sosialisasi itu, selain Dinas Perikanan, perangkat daerah terkait juga diundang seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata dan Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu juga diundang penyuluh perikanan, nelayan, kelompok masyarakat pengawas perikanan, pelaku usaha migas energi dan mineral, pelaku usaha ekowisata, pelaku usaha kuliner, pelaku usaha wisata pantai, dan pemerhati lingkungan.
Sadarudin menerangkan, kemudahan perizinan berusaha di sektor perikanan dan kelautan diberikan untuk mendorong peningkatan berusaha dan investasi khususnya di wilayah yurisdiksi 0 – 12 mil.
"Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu," katanya.
Dikemukakannya, untuk mendapatkan izin dalam berusaha nantinya diperlukan persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bagi pelaku usaha dan Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) bagi pemerintah, serta izin lingkungan dan izin usaha.
Sadarudin berharap kemudahan perizinan berusaha ini dapat memacu gairah pelaku usaha bidang perikanan dan kelautan di Kabupaten Paser untuk memulai usahanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Kemudahan perizinan ini diberikan kepada pelaku usaha, baik perseorangan, badan usaha maupun kelompok masyarakat, " kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Sadaruddin, Jumat (9/9/2022).
Ia menyebutkan, pemberian kemudahan izin berusaha tersebut telah disosialisasikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim di Kabupaten Paser beberapa waktu lalu.
Dalam sosialisasi itu, selain Dinas Perikanan, perangkat daerah terkait juga diundang seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata dan Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu juga diundang penyuluh perikanan, nelayan, kelompok masyarakat pengawas perikanan, pelaku usaha migas energi dan mineral, pelaku usaha ekowisata, pelaku usaha kuliner, pelaku usaha wisata pantai, dan pemerhati lingkungan.
Sadarudin menerangkan, kemudahan perizinan berusaha di sektor perikanan dan kelautan diberikan untuk mendorong peningkatan berusaha dan investasi khususnya di wilayah yurisdiksi 0 – 12 mil.
"Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu," katanya.
Dikemukakannya, untuk mendapatkan izin dalam berusaha nantinya diperlukan persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bagi pelaku usaha dan Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) bagi pemerintah, serta izin lingkungan dan izin usaha.
Sadarudin berharap kemudahan perizinan berusaha ini dapat memacu gairah pelaku usaha bidang perikanan dan kelautan di Kabupaten Paser untuk memulai usahanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022