Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) yang berinisial AD bersama rekannya M tertangkap tangan Satuan Narkoba Polres Kukar saat menikmati narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka ditangkap saat pesta sabu di Jalan Teratai, Kelurahan Panji, Tenggarong, Jumat (20/9/2013) sekitar pukul 18.30.

"Barang bukti berupa alat penghisap atau bong, bubuk sabu dan HP kini sudah berada ditangan penyidik," kata Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim melalui Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kukar AKP Suwarno di Tenggarong, Minggu.

Tersangka AD adalah anggota DPRD Kukar dan merupakan ketua salah satu komisi di DPRD Kukar, katanya,

"Tertangkap tangannya AD dan M merupakan hasil dari informasi masyarakat di sekitar rumah kontrakannya AD di Jalan Teratai, Kelurahan Panji," kata Suwarno.

Kedua tersangka diancam dengan Undang-undang Nomor 35/2009 atau dikenal dengan UU Narkotika maka di pasal 112 menyebutkan perbuatan AD dan temannya M bisa dihukum minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, katanya.

Sampai berita ini diturunkan, anggota Satresnarkoba Polres Kukar masih melakukan penyelidikan terhadap AD dan M di ruang penyidikan di Mapolres Kukar.

Dari pantauan wartawan Antara, tampak terlihat di ruang penyidikan selain AD dan M ada juga istri AD, Kahumas DPRD Kukar Joyo dan dua orang pengacaranya.    (*)

Pewarta: Johan A Hakim

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013