Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Daerah Kalimantan Timur untuk melakukan perbaikan di sektor tata niaga sarang burung walet (SBW) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui optimalisasi penerimaan negara dan daerah.
 

"Berdasarkan hasil monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan di daerah, KPK masih menemukan potensi terjadinya kerugian keuangan daerah khususnya pada sektor penerimaan asli daerah dari pajak sarang burung walet senilai Rp564 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango melalui rilis yang diterima Antara di Samarinda, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Nawawi dalam kegiatan FGD Tata Niaga SBW dengan Tema "Sinergi Antar Instansi untuk Penyelesaian Permasalahan Tata Niaga Sarang Burung Walet Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak" pada Selasa, (6/9/2022) di Hotel Novotel Balikpapan.

Dijelaskan Nawawi, potensi kerugian keuangan daerah tersebut merupakan nilai selisih antara realisasi penerimaan pajak SBW tahun 2020 senilai Rp12,8 miliar berdasarkan data DJPK Kemenkeu dengan estimasi penerimaan pajak SBW senilai Rp577,5 miliar berdasarkan data IQFAST dengan volume ekspor 1.155 ton tahun 2020 dengan asumsi harga rata-rata Rp5 juta/Kg.

Selain itu, KPK juga menemukan beberapa permasalahan tata niaga SBW yang terjadi di Kaltim dan Kaltara yaitu pertama, pengenaan pajak pada pelaku usaha yang belum berizin.

Kedua, lokasi usaha yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ketiga, penyampaian data produksi yang tidak valid.

Keempat, ketelusuran produk SBW. Kelima, dasar pengenaan pajak. Keenam, tarif yang tinggi dan ketujuh, rendahnya nilai tawar petani dalam bertransaksi dengan pengepul serta rendahnya ketaatan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Di samping itu, masih terjadi dispute kewenangan antara pemda dengan balai karantina pada proses pengeluaran produk hewan yang keluar dari wilayah Kaltim dan dilema antara pelayanan kekarantinaan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara Max Darmawan mengatakan Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara menerima data SBW tahun 2020 sampai dengan Juli 2022 yang berasal dari Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Balikpapan, BKP Kelas II Tarakan, Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Samarinda.

"Total jumlah komoditi 2020 hingga Juli 2022 SBW sebanyak 703 Ribu Kg. Dengan harga rata-rata per kg berkisar Rp9.000-Rp10Juta, didapat potensi omzet sebanyak Rp7 Triliun. Jika tarif paling tinggi 10 persen dari nilai jual, angka potensi penerimaan daerah dari pajak SBW sebesar Rp701 miliar.

 Sementara atas perolehan data 2020, dilakukan penggalian potensi dan terdapat realisasi dari 12 Wajib Pajak dengan penerimaan pajak hanya sebesar Rp 2,5 miliar," terangnya.

Berdasarkan data IQFAST Badan Karantina Pertanian (Barantan), selama masa pandemi COVID-19 jumlah ekspor SBW sebanyak 1.155 ton dengan nilai Rp 28,9 triliun atau meningkat 2,13 persen dari pencapaian di tahun 2019 yang hanya sebanyak 1.131,2 senilai Rp. 28,3 triliun.

Data Kemendagri juga menunjukkan adanya peningkatan dari tahun 2020 ke tahun 2021 dimana nilai ekspor SBW Indonesia USD 540,4 Juta atau tumbuh 48,50 persen YoY. Sementara pada Januari-Februari 2021, nilai ekspor SBW Indonesia sebesar USD 101,47 juta atau tumbuh 51,29 persen YoY.

Namun, fakta laporan penerimaan daerah menunjukkan sebaliknya alias mengalami penurunan.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Wahyudi menambahkan, KPK akan melakukan upaya intervensi sampai ke tingkat K/L jika memang diperlukan.

Menurutnya, yang menjadi masalah sekarang adalah tidak adanya data penelusuran keberadaan usaha SBW. Kita sudah cukup mengidentifikasi dan mempunyai gambaran nyata yang terjadi berdasarkan survei dan fakta lapangan.

“Saatnya kita memformalkan rencana aksi siapa melakukan apa. Mengingat hanya sedikit usaha SBW yang teregistrasi, kami dorong pembuatan satu database rujukan penarikan pajak," tutupnya.
 

Pewarta: R'Sya Rahmadina

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022