Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022, semula Rp11,50 triliun menjadi Rp14,87 triliun.


Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Kaltim Riza Indra Riadi menjelaskan kenaikan tersebut diperoleh dari pendapatan daerah dari target yang direncanakan semula sebesar Rp10,86 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp1,56 triliun, sehingga pada perubahan APBD, pendapatan daerah menjadi sebesar Rp12,42 triliun atau naik 14,43 persen. 

“Beberapa komponen pendapatan daerah yang mengalami perubahan adalah PAD yang semula direncanakan sebesar Rp6,585 triliun bertambah sebesar Rp466 miliar atau naik sebesar 7,09 persen, sehingga pada perubahan ini menjadi Rp7,052 triliun," kata Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim saat penyampaian nota penjelasan nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, pada Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kaltim di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat.

Perubahan ini terjadi pada komponen Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, serta komponen lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Estimasi dari masing-masing target PAD, lanjut Riza pada bagian pajak daerah, khususnya penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terdapat penambahan sebesar Rp400 miliar atau naik sebesar 7,35 persen dari rencana alokasi pajak daerah pada APBD murni Rp5,44 triliun, sehingga pada perubahan ini menjadi Rp5,84 triliun.

“Pada bagian retribusi daerah, terjadi penurunan sebesar Rp5,10 miliar atau turun sebesar 24,35 persen dari rencana semula sebesar Rp20,96 miliar, sehingga pada perubahan ini menjadi sebesar Rp15,85 miliar. Kemudian pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari anggaran semula Rp347,17 miliar mengalami penurunan Rp12,95 miliar atau turun 3,73 persen sehingga menjadi Rp334,22 miliar,” beber Riza.

Selanjutnya, kata Riza pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, mengalami kenaikan sebesar Rp84,87 miliar atau naik 10,97 persen dari rencana pada anggaran murni sebesar Rp773,42 miliar, sehingga pada perubahan ini menjadi Rp858,32 miliar.

Penerimaan pembiayaan sesuai dengan Perhitungan APBD tahun anggaran 2021, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun lalu adalah sebesar Rp2,446 triliun, telah dialokasikan pada APBD murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp876 miliar, sehingga SILPA yang dialokasikan pada perubahan APBD 2022 sebesar Rp1,57 triliun.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang memimpin Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kaltim, meminta kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kaltim untuk memberikan jawaban atas penyampaian nota penjelasan nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2022.

"Sesuai mekanisme pembahasan anggaran berdasarkan tata tertib, maka tahapan berikutnya adalah masing-masing fraksi DPRD Kaltim akan menyampaikan pandangan umum, pada rapat paripurna selanjutnya," pesan Muhammad Samsun.

Rapat Paripurna DPRD Kaltim dihadiri Sekretaris, wakil ketua dan anggota DPRD Kaltim, kepala OPD dan Biro dilingkup Pemprov Kaltim.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022