Tim gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) serta jajaran polsek berhasil  mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan  solar.
 

"Petugas mengamankan 17 ton BBM jenis pertalite yang berada di dalam tangki warna biru dengan kapasitas 16 ton. Nampak ada selang untuk menyalurkan, ember berisi pertalite di dekat tangki, tangki kotak kapasitas 9.700 liter yang terisi 1000 liter serta dua mesin alkon (alat penyedot)," kata  Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Jumat.

 Ary menjelaskan, dalam dua hari yakni Rabu, (31/8/2022) dan Kamis,(1/9/2022) petugas mengamankan empat tempat kejadian perkara (TKP) yakni dua di kawasan Kecamatan Palaran dan dua di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu serta Seberang.

Dikemukakannya, pengungkapan  kasus tersebut, pertama (di Jalan Kebon Agung, Palaran pada Rabu, (31/8/2022) sekitar 12.00 WITA dengan mengamankan satu orang berinisial PG (38) yang saat ini tengah dimintai keterangan dan masih berstatus saksi.

Kemudian TKP kedua, di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Petugas berhasil mengamankan  seorang laki-laki berinisial AM (30) bersama dengan barang bukti berupa 9 tandon 1000 liter kosong, tiga drum kapasitas 200 liter kosong, mesin alkon plus selang, 8 jerigen  kapasitas 25 liter berisi 200 liter solar, satu jerigen kapasitas 25 liter berisi 25 liter solar serta dua jerigen kapasitas 35 liter berisi 70 liter solar, pada Kamis, (1/9/2022) sekitar pukul 11.00 WITA.

Lanjut Ary, untuk TKP ketiga, di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Kamis, (1/9/2022) sekitar pukul 15.00 WITA. Petugas berhasil  mengamankan pria berinisial DR (40) selaku pemilik gudang dan masih berstatus saksi, beserta barang bukti 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit alkon yang digunakam untuk menyedot.

Sementara TKP keempat di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis, (1/9/2022) dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial PD (64) selaku pemilik yang masih dalam proses pemeriksaan dan juga masih berstatus saksi,  sekitar pukul 20.00 WITA.

Adapun  barang bukti yang diamankan satu unit mobil Kijang LGX Diesel KT 1494 BG warna merah, 17 jerigen .  15  jerigen diantaranya ukuran 10 liter solar dan dua jiregen ukuran 20 liter solar.

Diakuinya bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran asal dari BBM tersebut, pasalnya saat diamankan tidak tertangkap tangan. Ia juga menyebut pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak Pertamina sebagai saksi ahli terkait pengungkapan tersebut.

"Kami sedang telusuri apakah BBM ini dari SPBU atau dari sumber lain, sehingga nantinya bisa ditentukan apakah merupakan kategori subsidi atau tidak," tegasnya.

Ary  menambahkan, keempat orang yang diamankan tersebut  masih berstatus saksi dan sementara hanya dimintai keterangan.

"Kalau nantinya masuk unsur pidana dan unsurnya terpenuhi akan kami naikkan statusnya jadi tersangka, terkait dengan UU Cipta Kerja," jelasnya.

Ari  mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Pewarta: R'sya Rahmadina

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022