Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan batu bara dan kelapa sawit bertonase besar yang melintas di jalan umum, karena berpotensi merusak jalan dan menyebabkan kecelakaan.

"Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum untuk angkutan batu bara dan kelapa sawit, hari ini mulai diterapkan sehingga sejak pagi kami sudah di lokasi," ujar Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kaltim Mahmud Syamsul Hadi dihubungi dari Samarinda, Kamis.

Menurutnya, daerah yang pertama kali menjadi sasaran penerapan larangan menggunakan jalan umum bagi kendaraan batu bara dan sawit yang melebihi tonase adalah jalur di sepanjang Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kemampuan jalan provinsi maupun jalan nasional di Kaltim masih kelas II B sehingga hanya mampu menanggung beban kendaraan bertonase 8 ton, tetapi fakta yang terjadi di lapangan adalah banyak kendaraan angkutan batu bara dan kelapa sawit yang tonasenya melebihi itu, bahkan ada yang berbobot 15 ton lebih.

Di Kaltim, katanya, banyak daerah-daerah yang kendaraan perusahaan tambang maupun perkebunan melanggar ketentuan itu, seperti sejumlah perusahaan di Kabupaten Paser, Samarinda, Kutai Timur, dan Muara Jawa Kabupaten Kukar.

Dari sejumlah jalan yang banyak dilalui kendaraan bertonase besar itu, lanjutnya, Dishub Kaltim mulai melakukan penertiban dari Kecamatan Muara Jawa, pasalnya di jalur tersebut merupakan kawasan yang paling ramai dilintasi batu bara bertonase besar dan rawan terjadinya kecelakaan.

Mulai Kamis pagi, lanjutnya lagi, Tim Terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perkebunan, serta Dinas Pekerjaan Umum Kaltim sudah melakukan persiapan di Muara Jawa, antara lain mendirikan tenda, memasang spanduk larangan angkutan melebihi tonase, dan sejumlah persiapan lainnya.

Sedangkan penertiban terhadap kendaraan bertonase besar mulai dilakukan pada Kamis pukul 21.00 Wita hingga Jumat pukul 06.00 Wite, siang istirahat dan dilanjutkan malam berikutnya.

Penertiban oleh Tim Terpadu itu akan terus dilakukan setiap hari di jam yang sama, kemudian pada akhir September 2013 dilakukan evaluasi dari hasil kerja tim tersebut. Selanjutnya penertiban akan pindah ke lokasi lain.

Dalam penertiban tersebut, kata Mahmud lagi, apabila tim memergoki ada kendaraan angkutan batu bara maupun kelapa sawit yang melebihi tonase, maka akan ada dua hal yang dilakukan, yakni kendaraan tersebut bisa dikembalikan ke perusahaan tempat asal menaikkan barang, bisa juga langsung ditilang oleh tim.

Kendaraan yang tonasenya besar akan disuruh kembali ke lokasi asal apabila jarak antara lokasi penertiban dengan lokasi menaikkan barang tidak terlalu jauh, sedangkan jika lokasinya terlalu jauh maka kendaraan itu akan ditilang.

Tim Terpadu selain melakukan penilangan maupun mengembalikan kendaraan ke lokasi juga mengimbau kepada sopir truk, seperti kendaraan besar dilarang melakukan konvoi terlalu panjang karena bisa menggangu pengguna jalan lain, sopir juga harus lebih mendahulukan pengguna jalan dari masyarakat yang menggunakan kendaaraan lebih kecil.

"Sekarang ini masih dalam tahap sosialisasi terhadap Perda tersebut sehingga kami masih memberikan banyak toleransi, tetapi ke depan kami akan tegas terhadap penerapan Perda itu, yakni kendaraan batu bara dan kelapa sawit tidak boleh menggunakan jalan umum, tetapi harus membangun jalan sendiri," kata Mahmud.   (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013