Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kabid Humas Polda Kaltim) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutedjo kembali menegaskan perintah Kapolri tentang anggota polisi yang terlibat dalam tindak kejahatan.  
 

“Kami berkomitmen, sesuai atensi dari Bapak Kapolri, apabila ditemukan anggota polisi terlibat kasus narkoba, perjudian, dan tambang ilegal; apakah sebagai pengguna, pengedar, atau bahkan menjadi bagian dari jaringan, termasuk menjadi beking, maka kami akan proses hukum dan pecat yang bersangkutan,” tegas Kombes Yusuf, Senin.

Ia melanjutkan, bahwa apabila masyarakat menemukan kasus perjudian, narkoba, tambang ilegal, dan lain-lain, mohon segera menghubungi polisi di nomor telepon 110 atau langsung datang ke kantor polisi terdekat.

“Kami akan segera datang untuk melakukan penindakan. Polda Kaltim memiliki tekad untuk memberantas kasus perjudian, peredaran narkoba dan tambang ilegal seluruh wilayah Kaltim,” kata Kombes Yusuf.

Sebelumnya, Kombes Yusuf memaparkan hasil kerja jajaran Polda Kaltim antara tanggal 18 hingga 29 Agustus 2022. Selama sepekan itu saja, Polda Kaltim mengungkap 71 kasus narkoba, 28 kasus judi, dan 1 kasus tambang ilegal.

Kasus narkoba sebagian besar dari pengungkapan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur sebanyak 16 kasus, lalu dari Reserse Narkoba Polresta Balikpapan sebanyak 12 kasus dan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara sebanyak 11 kasus.

Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap 5 kasus, Kutai Barat 7 kasus, Paser 1 kasus, PPU 3 kasus dan Reserse Narkoba Berau 6 kasus.

“Dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim juga berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus dan Dit Polairud Polda Kaltim 1 kasus,” papar Kombes Yusuf.

Untuk kasus perjudian baik yang konvensional maupun online sudah terungkap 28 kasus. Pengungkapan terbanyak oleh Polres Berau dengan 8 kasus, Kemudian oleh Polres Berau sebanyak 8 kasus.  

Ditreskrimum dan Polres Kutai Timur masing-masing 5 kasus, Polresta Samarinda dan Polres PPU sebanyak 3 kasus, Polres Kutai Kartanegara 2 kasus, ditambah Polresta Balikpapan dan Bontang masing-masing 1 kasus.

“Hal judi online, kami terkendala server dan bandar di luar Kaltim, bahkan ada yang internasional. Maka kami imbau kepada Diskominfo untuk diblokir. Tapi untuk judi konvensional banyak diungkap salah satunya oleh Polresta Balikpapan, 28 Agustus lalu,” jelasnya.

Untuk satu kasus tambang ilegal adalah kerja dari Polres Paser yang mengungkapkan tambang batubara tanpa legalitas di kawasan hutan di wilayah hukum Paser.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022