Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sidang lanjutan pembunuhan anggota satuan tugas marinir (Satgasmar) Ambalat XVIII Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara di Pengadilan Negeri Nunukan memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Serda Kurniawan anggota Satgasmar Ambalat yang menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Serda Dwi, anggota Satgasmar Ambalat Pulau Sebatik, Rabu menceritakan, pada malam kejadian sekitar pukul 02.00 Wita mendapatkan telepon dari anggota Satgasmar lainnya sekaitan dengan penikaman korban.

Namun dia mengaku, tidak mengetahui secara pasti luka yang dialami yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah sempat dirujuk ke RUSD Kota Tarakan.

Kurniawan kembali menceritakan bahwa sesaat setelah mendapatkan telepon dari anggota satgasmar lainnya yang berada di Pulau Nunukan tersebut dirinya juga mendapatkan telepon dari Komandan Satgasmar XVIII Ambalat Pulau Sebatik, Kapten (Mar) Ali Wardhana dan diperintahkan berangkat ke Pulau Nunukan pada dini hari itu juga.

"Jadi pada dini hari itu, saya diperintahkan Danki (Ali Wardhan) bersama-sama berangkat ke Pulau Nunukan setelah mendapatkan telepon dari teman," ujarnya di depan majelis hakim Rahmat Priyadi SH (Ketua), Iqbal Albanna SH dan Nurachmat SH (anggota).

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Sutriono SH MHum hanya mampu menghadirkan dua orang saksi sehingga sidang kembali ditunda pekan depan, Rabu (25/9).

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU, Ketua majelis hakim, Rahmat Priyadi SH menanyakan kepada terdakwa Sukardi alias Ardi dan menyatakan benar.

"Benar pak," ujar Sukardi kepada majelis hakim.

Menurut JPU, atas perkara penikaman dengan sebilah badik yang menyebabkan anggota Satgasmar Ambalat Pulau Sebatik tersebut meninggal dunia terdakwa dikenakan pasal 338 jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Majelis hakim menambahkan, pada sidang berikutnya dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Sidangan yang dimulai sekitar pukul 12.00 Wita itu dihadiri Komandan Kompi Satgasmar Ambalat Pulau Sebatik Kapten (Mar) Ali Wardhana bersama puluhan anggotanya dengan penjagaan ketat puluhan aparat kepolisian dan Polisi Militer Pangkalan TNI AL Nunukan demi menjaga hal-hal yang tidak dikehendaki terhadap keamanan terdakwa. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013