Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Kalimantan Timur meluncurkan sistem pembayaran pajak secara nontunai melalui virtual account dan Quick Response Code Indonesian Standard atau ( QRIS).


Pembayaran berbasis teknologi ini bekerja sama dengan Bank Kaltimtara dan mulai dikenalkan kepada masyarakat di Ballroom Hotel Mercure Samarinda pada Kamis.

Peluncuran dilakukan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun didampingi Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso, Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus, Direktur Kredit Bank Kaltimtara Siti Aisyah, dan kepala OPD lainnya. 

Walikota Samarinda, Andi mengatakan peluncuran sistem pembayaran nontunai ini adalah implementasi kewajiban pemerintah kota yang harus menerapkan sistem pembayaran berbasis digital. 

"Sebenarnya warga selalu taat pajak, tetapi mereka sibuk dan seringkali masyarakat butuh waktu yang banyak untuk membayar pajak. Sehingga dengan nontunai, memungkinkan tidak ada aktivitas masyarakat yang terganggu," kata Andi Harun.

Dia menjelaskan bahwa setiap warga Samarinda bisa mendapatkan informasi terkait perkembangan pembayaran pajaknya melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Bapenda. 

Selain itu, sistem pembayaran nontunai ini juga akan memudahkan kepada Pemkot Samarinda. 

"Kami berharap program ini mampu meningkatkan efisiensi sebagai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah," harap Andi Harun.

Sementara itu, Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus menambahkan saat ini masih banyak pelaku wajib pajak yang mau tidak mau membayar pajak berupa uang tunai yang melalui bank. Terutama bagi pelaku wajib pajak yang tidak memiliki rekening Bank Kaltimtara. 

"Kendala ini yang seringkali dikeluhkan. Dengan adanya teknologi VA dan Qris, maka masyarakat bisa membayarnya melalui bank mana saja," terangnya. 

Berdasarkan data Bapenda Samarinda periode Januari hingga 22 Agustus 2022, Bapenda telah menerima 11 jenis pajak daerah melalui dua kanal yakni kanal digital dan kanal semi digital. 

Penggunaan kanal digital telah diterima sebesar 63,16 persen dengan nilai Rp190.728.332.091,32. Sedangkan melalui kanal semi digital sebesar 36,84 persen dengan nilai Rp111.226.427.259,-. 

Data tersebut menandakan bahwa telah banyak wajib pajak membayar  menggunakan kanal digital. Untuk kanal semi digital sendiri, atau bisa dikatakan membayar setor tunai ke bank, terhitung berkurang. 

"Jadi menggunakan sistem ini, tidak ada kekhawatiran dalam segi keamanan. Contohnya, pihak hotel ingin membayar pajak, jika membawa uang tunai ratusan juta, akan memiliki potensi besar di kejahatan," lanjut Hermanus. 

Adanya pilihan sistem pembayaran digital ini, maka pemasukan pajak daerah bisa terhitung secara maksimal tanpa ada kebocoran. Sehingga berdampak langsung kepada peningkatan Pajak Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. 

Bapenda menargetkan tidak ada lagi sistem pembayaran melalui tunai dan 100 persen melalui sistem pembayaran non tunai pada tahun 2024.(Advertorial)
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022