Penajam (ANTARA Kaltim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara menerima lima laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013.
   
Anggota Divisi Monitoring dan Pengawasan Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Daud Yusuf, Selasa mengatakan, laporan pelanggaran tersebut yakni, tiga kasus alat peraga kampanye (algaka), satu kasus penggunaan atribut pasangan calon dan satu kasus dugaan ‘money poltics” (politik uang)

Pannwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara kata Daud Yusuf hingga kini masih menelusuri kebenaran laporan tersebut.

"Kami terima lima laporan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang dilakukan oleh tim sukses (timses) serta beberapa warga. Kami masih telusuri pelakunya,” kata Daud Yusuf.

Daud Yusuf mengatakan, laporan pertama diterima dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Kelurahan Maridan Kecamatan Sepaku.

Di RT 03, Kelurahan Maridan kata dia ada dugaan ‘money politics’ atau politik uang dengan modus membagikan kupon gerak jalan santai berhadiah dan dibalik undangan tersebut disisipkan uang Rp50.000 dan dibagikan ke warga setempat.

Kejadian tersebut lanjutnya, terjadi pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 17.30 Wita dan dibalik undangan itu terdapat ajakan untuk memilih pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tertentu.

"PPL berhasil menangkap tangan kedua pelaku yang berinisial Dt dan En yang mengaku sebagai tim sukses salah satu psangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sepaku. Berdasaran hasil pemeriksaan kedua orang itu mengaku, uang tersebut diberikan sebagai biaya transportasi warga mengikuti jalan santai yang digelar oleh salah satu pasangan calon gubernur," katanya.

PPL yang menangkap tangan dua pelaku tersebut, kata Daud Yusuf menyatakan diri sebagai pelapor dan telah mengisi formulir A.1KWK.

"Panwascam masih melakukan pemberkasan, pembuktian serta keterangan pelaku dan saksi dan sampai saat ini hasilnya belum disampaikan ke Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Daud Yusuf.

Laporan kedua dan ketiga, kata Daud Yususf, berasal dari PPL Desa Argo Mulyo dan Desa Semoi II Kecamatan Sepaku yang menemukan algaka berupa stiker salah satu pasangan calon ditempel ditempat umum, padahal lokasi sudah dibersihkan tim Panwascam

“Temuan pertama di Desa Argo Mulyo, pada Minggu (8/9) sekitar pukul 21.00 Wita dan temuan kedua di Desa Semoi II, Senin (9/9) sekitar pukul 21.15 Wita,” ujarnya.

Laporan pelanggaran keempat kata dia yakni dari Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu.

Dugaan pelanggaran itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 1, Senin (10/9).

"Sedangkan laporan kelima di TPS 5 Desa Babulu Darat. PPL mendapati saksi pasangan memakai baju bergambar pasangan calon saat di TPS. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013