Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2022 untuk percepatan pemulihan ekonomi daerah.


"Terdapat lima item yang kami berikan dalam program relaksasi ini. Pertama adalah diskon sebesar dua persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo," ujar Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati di Samarinda, Kaltim, Rabu.

Kedua adalah diskon sebesar empat persen pembayaran untuk masa 31 hari hingga 50 hari sebelum jatuh tempo, ketiga adalah diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas, yakni hanya membayar 3 tahun.

Keempat adalah bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya, namun tidak termasuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

Kelima adalah pembebasan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

"Mumpung kami masih menerapkan program relaksasi, jadi silahkan warga Kaltim memanfaatkan program ini, segera lakukan balik nama, segera bayar pajak yang tertunda, manfaatkan program ini demi kebaikan bersama," ujar Ismi.

Ia melanjutkan, terdapat dua hal yang ingin dicapai dari tujuan relaksasi ini, yakni untuk mengurangi piutang dan mendorong kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kaltim agar mutasi ke Kaltim.

Tujuan lainnya adalah untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi, yakni dengan melakukan stimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran kendaraan bermotor.

Ia juga mengatakan, penerimaan pajak kendaraan di Kaltim tiap hari cukup besar yang mencapai miliaran rupiah, misalnya pada Senin (22/8/2022) dengan penerimaan mencapai Rp10,6 miliar, terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp6,99 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp3,6 miliar.

Pajak sebesar Rp10,6 miliar itu diperoleh dari sembilan daerah dan satu layanan, yakni di Kota Samarinda Rp2,69 miliar, Kabupaten Kutai Barat Rp173,84 juta, Kabupaten Paser Rp1,01 miliar, dan Kabupaten Berau Rp673,84 juta.

Kemudian, Kabupaten Kutai Timur Rp889 juta, Kabupaten Penajam Paser Utara Rp192,25 juta, Kota Balikpapan Rp2,7 miliar, Kota Bontang Rp1,02 miliar, dan Kabupaten Kutai Kartanegara Rp815,22 juta.

"Sedangkan satu layanan itu adalah pembayaran melalui e-Samsat, yakni penerimaan kami dari pembayaran pajak melalui layanan elektronik ini pada hari Senin kemarin sebesar Rp419,11 juta," ujar Ismi.(Adv/Diskominfo Kaltim)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022