Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser telah memberi sanksi kepada PT Harapan Sawit Sejahtera (HSS) atas pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Hari ini tim turun untuk mengecek apakah pencemaran yang dilakukan PT. HSS telah dilakukan pembersihan sebagaimana isi dalam surat teguran," kata Kepala DLH Kabupaten Paser Achmad Safari, Senin (22/8).
Ia mengatakan, sebelumnya pada Jumat (19/8) , DLH Paser melayangkan surat sanksi kepada PT. HSS karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan di Sungai Dusun Pekasau Desa Modang Kecamatan Kuaro.
Dikemukakan Safari, DLH Paser menemukan adanya aliran bypass air dari pencucian lantai pabrik , air hujan, air lidi, dan tumpukan tangkos serta air limbah domestik ke Sungai Pekasau.
Lanjutnya, DLH juga mendapati tidak berfungsinya atau rusaknya mesin pompa untuk mengalirkan air dari pencucian lantai pabrik, air lidi, serta adanya tumpukan tangkos dan air limbah domestik.
“Kami sudah minta PT. HSS menutup aliran bypass air dan memfungsikan pompa untuk mengalirkan air dari pencucian lantai pabrik, air lidi, tumpukan tangkos dan air limbah domestik menuju ke IPAL paling lama 3 hari kalender," kata Safari.
Selain itu, DLH juga minta PT. HSS melakukan pembersihan atau pengutipan sludge yang terkontaminasi di media lingkungan (sungai) paling lama 3 hari.
“Kemudian kami minta dilakukan pemisahan air cucian pabrik dan air hujan paling lama 90 hari kalender," ujar Safari.
Menurutnya DLH Paser, hanya memberi waktu 3 hari kepada perusahaan itu untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai permintaan yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani manajemen PT. HSS.
"Kemudian pihak perusahaan menyanggupi menyelesaikan pencemaran itu dalam waktu tiga hari," katanya.
Safari melanjutkan, setelah tim selesai melakukan pengecekan di lapangan, akan dilakukan rapat membahas untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Hasil dari tim ke lapangan akan menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Seperti diketahui selain sanksi kepada PT. HSS, DLH Paser juga telah memberikan sanksi kepada PT. Cahaya Bintang Sawit Sejahtera (CBSS).
“ Untuk PT. CBSS sudah diberikan surat teguran yang ketiga, yaitu teguran pemerintah yang bersifat memaksa,” kata Safari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022