Komisi I DPRD Samarinda telah mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Aset. Tujuannya, untuk mengamankan aset milik Pemerintah Daerah, yang diatur dalam regulasi.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal, bahwa selama ini arsip pendataan aset masih sering diabaikan, karena belum memiliki payung hukum. Padahal, setiap melaksanakan pembangunan, sering terbentur dengan aset yang masih belum tercatat dengan rapi.
“Administrasi aset kita ini masih belum rapi. Saat kita mencari dokumen, kadang tidak ada, atau ada dokumen tetapi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Joha Fajal beberapa waktu lalu.
Dia menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) telah menyelesaikan kerjanya. Selanjutnya, akan menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal aset.
“Kalau draf Raperda sudah tersusun, nanti akan diusulkan ke Badan Pembentukan
Perda (Bapemperda) DPRD Samarinda,” kata dia. (ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022