Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Paser  bakal"melakukan verifikasi faktual terhadap 9 ( sembilan ) partai politik baru peserta pemilu 2024  yang ada di daerah itu.
 

"Sembilan partai politik yang akan diverifikasi itu adalah partai baru dan partai peserta pemilu sebelumnya, tetapi tidak lolos electoral treshold,” kata Ketua KPU Paser, Abdul Qoyyim, Selasa (2/8) di Tanah Grogot.

Ia menyebutkan, kesembilan partai politik tersebut adalah, Partai Hanura, Partai Kedaulatan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Perindo dan Partai Prima.

Dia menuturkan, KPU kabupaten diberi  wewenang memverifikasi faktual partai baru dan partai yang pemilu lalu tidak masuk electoral, ini berbeda dengan partai yang lolos electoral treshold  yang hanya dilakukan verifikasi administrasi, itupun dilakukan oleh KPU Pusat,” kata Qoyyim.

Saat ini, katanya pihaknya masih menunggu instruksi KPU Pusat untuk melakukan verifikasi faktual.Untuk Verifikasi faktual  meliputi verifikasi  kantor sekretariat partai,  pengurus dan keanggotaan.

"KPU akan turun ke sekretariat parpol yang akan diverifikasi, diteliti kepengurusan yang mensyaratkan  minimal ketua, sekretaris dan bendahara, " Jelas Qoyim

Sedangkan untuk keanggotaan partai, jumlahnya perseribu dari jumlah penduduk di kabupaten.

"Untuk Kabupaten Paser, syarat jumlah keanggotaan partainya  281 orang karena jumlah penduduk di Kabupaten Paser sekitar 281 ribu lebih, " kata Qoyim.             

 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022