Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara, yakni Kecamatan Sepaku masih tercatat sebagai Dapil (daerah pemilihan) legislatif Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Pemilu 2024.
 
Sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku ditetapkan sebagai kawasan inti pusat pemerintahan IKN Nusantara oleh Presiden Joko Widodo.
 
Kecamatan Sepaku menurut anggota KPU RI Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Parsadaan Harahap di Penajam, Rabu, sementara masih salah satu daerah pemilihan legislatif Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
Undang-Undang IKN Nusantara tidak ada kepala daerah, sebab berbentuk Badan Otorita yang pimpinannya ditunjuk pemerintah pusat.
 
Dengan demikian Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai peraturan atau undang-undang yang ada menyangkut pemilihan umum.
 
"Undang-Undang IKN tidak disebutkan secara rinci ikut laksanakan Pemilu atau tidak,” ujarnya.
 
Berbeda dengan Undang-Undang DOB (daerah otonomi baru) menjelaskan secara rinci untuk melaksanakan pemilihan DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden.
 
Menyangkut kunjungan ke KPU Kabupaten Penajam Paser Utara kata Parsadaan Harahap, untuk melihat langsung kesiapan menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.
 
"Kami ingin pastikan jajaran tingkat bawah siap selenggarakan tahapan pemilihan umum," jelas dia.
 
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara dinilai telah siap menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024, dari sisi fasilitas penunjang pemilihan umum juga sudah siap.
 
Tim KPU RI diterima langsung ketua beserta anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022