Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Pengawas Pemilu mencermati kemungkinan pengerahan dan pengarahan pegawai negeri sipil sehari sebelum pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2013-2018.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Saipul Bachtiar, kepada wartawan di Samarinda, Kamis menyatakan, kekhawatiran akan adanya pengerahan dan pengarahan PNS untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu berdasarkan adanya jeda waktu pelaksanaan pemungutan suara yang dinilai rentan dimanfaatkan oleh pasangan calon.

"Kami tidak tahu mengapa hari pemungutan suara itu dilaksanakan pada Selasa, sehingga ada jeda sehari PNS masuk kerja. Kondisi ini, tentu saja harus dicermati sebab pada Senin, PNS masuk kerja dan tidak menutupkemungkinan adanya pangarahan untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," ungkapnya.

Bukan hanya calon `incumbent` tetapi pasangan lainnya, katanya, juga jeda satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim akan dimanfaatkan untuk mengerahkan dan mengarahkan PNS agar memilih pasangan tersebut.

"Tidak hanya calon `incumbent` tetapi pasangan lain juga bisa memanfaatkan jeda satu hari itu untuk mengerahkan dan memberi pengarahan kepada PNS agar memilih mereka. Jadi, jeda satu hari sebelum pemungutan suara itulah yang akan kami (Bawaslu) waspadai," katanya.

Bawaslu Kaltim, katanya, akan mengingatkan PNS agar tidak main-main dan ikut terlibat dalam proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang tidak netral.

"Jika diarahkan untuk memili salah satu pasangan, PNS harus bersikap dan sebab sebagai pelayan masyarakat mereka harus menempatkan diri pada posisi yang netral," ujarnya.

Sejauh ini, katanya, belum menemukan bukti adanya indikasi keterliban PNS dalam tim sukses salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013-2018.

Namun, katanya, Bawaslu tetap mencurigai adanya oknum PNS yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai tim sukses pasangan calon.

"Indikasinya ada, namun untuk membuktikannya susah. Kami berharap masyarakat bisa lebih banyak membantu Bawaslu maupun panwaslu di kabupaten/kota jika menemukan atau mengetahui ada oknum PNS yang terlibat sebagai tim sukses," katanya.

Tiga peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013-2018, yakni pasangan `incumbent` dengan nomor urut 1, Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal yang diusung 10 partai, di antaranya Partai Golkar, Demokrat, PKS, dan Hanura.

Pasangan nomor urut 2, Farid Wadjdy-Sofyan Alex diusung PPP dan PDI Perjuangan, dan pasangan nomor urut 3 Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni.

Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013-2018 akan berlangsung pada Selasa, 10 September 2013.    (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013