Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang wanita bandar arisan fiktif berinisial FB (42) dengan total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar sehingga korban melaporkan penggelapan atau penipuan tersebut ke polisi.
"Pelaku atau terlapor baru saja diamankan di Kota Malang, Jawa Timur dan hari ini sudah dibawa ke Polda Kalsel," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Jumat.
Dijelaskan dia, terlapor menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
"Setelahnya gelar perkara, diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan," ucapnya.
Sebelumnya FB dicari polisi setelah sembilan korban melapor ke Polda Kalsel yang mengaku ditipu terlapor dengan mengadakan arisan bernilai setoran mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah mendeteksi keberadaan terlapor di pulau Jawa, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman pun memerintahkan Tim Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras bergerak melakukan penangkapan.
Kuasa hukum para korban, M Ilham Fiqri mengapresiasi Polda Kalsel karena telah cepat merespon laporan pihaknya hingga terlapor berhasil dibawa paksa untuk menjalani pemeriksaan.
Para korban berharap FB bisa bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengembalikan seluruh uang yang sudah disetorkan.
Salah satu korban Mira Febrianti mengaku menyetorkan uang senilai Rp295 juta untuk mengikuti beberapa judul arisan yang dibandari FB.
Namun selama tujuh bulan mengikuti arisan namanya tidak pernah muncul saat dilakukan pengundian pemenang arisan.
"Sebelumnya yang 6 orang sudah dapat, tapi indikasinya ternyata fiktif juga," ujar Mira.
Korban lainnya Nur Listiqomah juga mengaku sudah menyetorkan uang Rp175 juta namun belum pernah muncul namanya saat pengundian.
"Kami curiga uang arisan telah digelapkan karena terlapor mulai banyak alasan untuk menunda pengundian yang seharusnya dilakukan setiap bulan. Sejak Mei 2022 sudah sulit dihubungi," bebernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Pelaku atau terlapor baru saja diamankan di Kota Malang, Jawa Timur dan hari ini sudah dibawa ke Polda Kalsel," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Jumat.
Dijelaskan dia, terlapor menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
"Setelahnya gelar perkara, diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan," ucapnya.
Sebelumnya FB dicari polisi setelah sembilan korban melapor ke Polda Kalsel yang mengaku ditipu terlapor dengan mengadakan arisan bernilai setoran mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah mendeteksi keberadaan terlapor di pulau Jawa, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman pun memerintahkan Tim Macan Kalsel Subdit 3 Jatanras bergerak melakukan penangkapan.
Kuasa hukum para korban, M Ilham Fiqri mengapresiasi Polda Kalsel karena telah cepat merespon laporan pihaknya hingga terlapor berhasil dibawa paksa untuk menjalani pemeriksaan.
Para korban berharap FB bisa bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengembalikan seluruh uang yang sudah disetorkan.
Salah satu korban Mira Febrianti mengaku menyetorkan uang senilai Rp295 juta untuk mengikuti beberapa judul arisan yang dibandari FB.
Namun selama tujuh bulan mengikuti arisan namanya tidak pernah muncul saat dilakukan pengundian pemenang arisan.
"Sebelumnya yang 6 orang sudah dapat, tapi indikasinya ternyata fiktif juga," ujar Mira.
Korban lainnya Nur Listiqomah juga mengaku sudah menyetorkan uang Rp175 juta namun belum pernah muncul namanya saat pengundian.
"Kami curiga uang arisan telah digelapkan karena terlapor mulai banyak alasan untuk menunda pengundian yang seharusnya dilakukan setiap bulan. Sejak Mei 2022 sudah sulit dihubungi," bebernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022