Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah meminta ketegasan dari pihak Pertamina dalam menyikapi oknum-oknum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) yang masih melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dengan sepeda motor modifikasi.
 

"Yang turun saat ini kan bukan Pertamina, tapi kepolisian. Pertanyaannya Pertamina mana saat ini. Makanya jangan salah kalau saya mengeluarkan statement ada satu keuntungan dalam tanda kutip terhadap Pertamina," kata Laila di Samarinda, Rabu.

Laila mengajak Pertamina untuk berkomitmen bersama pemerintah juga kepolisian dan jika ketahuan ada oknum yang bermain di sana, maka pihak Pertamina  memberi teguran sesuai prosedur.

"Apakah  oknum di SPBU sudah pernah melakukan atau belum. Jika pihak SPBU melakukan pelanggaran maka diberikan surat teguran berupa  SP 1, kalau dia sudah dua kali SP 2, kalau sudah tiga kali berarti  ditutup. Semua melalui  tahapan, terserah tahapan mereka menutup seperti apa tetapi sejauh ini  tidak pernah," tuturnya.

Laila mengaku, berdasarkan pantauannya sejauh ini hanya pihak pembeli, yakni pengendara motor thunder yang telah dimodifikasi saja yang ditilang oleh pihak kepolisian, sedangkan pihak SPBU tidak pernah diberi sanksi.

Menurutnya, kenapa mereka bisa membeli,  itu kan pasti ada yang oknum yang melayani. Tidak tanggung-tanggung ada jerigen ukuran besar, artinya  sudah terang-terangan  melakukan pembelian di SPBU.

Hal tersebut juga terjadi karena belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengoperasian Pertamini.

          DPRD Samarinda (Dok)

"Jadi  tidak bisa melarang mereka untuk berjualan. Tetapi kalau  memang Pertamina merasa itu  ilegal , tentunya dapat memberikan teguran," jelasnya.

Laila menambahkan,  apabila sudah ada Perda yang mengatur maka Satpol PP sebagai OPD penindak bisa menertibkan mereka karena dasarnya untuk menertibkan adalah Peraturan wali kota ( Perwali).

Selama ini  tuturnya, Satpol PP tidak bisa bergerak karena tidak ada dasar untuk melakukan penertiban terhadap Pertamini yang sedang marak. Satpol PP hanya bisa menindak kalau keberadaan Pertamni di atas parit.

“DPRD Samarinda pada Senin depan, (25/7/2022) akan dijadwalkan hearing dengan pihak Pertamina, termasuk diskusi  tidak kesesuaian isi tabung gas,” ujar Laila.

Terkait tabung gas elpiji , DPRD Samarinda melakukan Sidak bersama,  ada 5 dari 10 tabung gas yang tidak sesuai dengan isinya.

“Jadi tabung gas kapasitas 5 kilogram tapi isinya tidak 5 kilogram. Makanya kalau nanti dilakukan  hearing  di harapkan orang Pertamina  yang dihadirkan adalah orang yang bisa mengambil keputusan atau kebijakan," pungkas Laila Fatihah.(Adv)
 

Pewarta: R'Sya Rahmadina

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022