Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku kurir sabu-sabu diduga jaringan internasional asal Negeri Jiran, Malaysia, berinisial SF alias Uli (29) dan MS alias Paci (67) atas kasus penyalahgunaan narkotika tepatnya di depan Polsek Sungai Pinang saat sedang dilakukan pemeriksaan.


"Setelah bekerja sama dengan Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan dan pengembangan, dua pelaku berhasil diamankan tepat di depan Polsek saat melakukan pemeriksaan," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Jumat.

Dikatakannya, kedua pelaku tersebut berhasil diringkus saat tiba di Kota Tepian pada Minggu, (10/7) sekitar pukul 20.30 WITA lalu.

Ary pun menjelaskan kronologi kejadian pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berjenis sabu-sabu tersebut.

Ia menyebut, pengungkapan bermula dari informasi yang telah dikumpulkan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda bahwa akan ada kiriman sabu-sabu oleh dua orang laki-laki yang didatangkan dari Nunukan.

"Jadi, dari Nunukan ke Samarinda ini pelaku melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan sewaan," tuturnya.

Lanjut Ary, kedua pelaku diminta untuk mengambil sabu-sabu di Pulau Rumput Laut Sebatik atas suruhan anak dari Paci, yang saat ini berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).

"Dia (anak Paci) ini meminta ayahnya untuk mengambil barang di Sebatik, Nunukan bersama dengan rekannya yakni SF pria yang akan datang dari Kendari ke Nunukan. Setelah itu barang dibawa ke Samarinda untuk diedarkan," terangnya.

Ary pun mengaku, dugaan besar kepolisian bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia dan para pelaku merupakan jaringan internasional.

"Jadi, anaknya ini yang mengendalikan dan ayah sama temannya diminta untuk mengantarkan barang haram tersebut," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti seberat 514 gram sabu-sabu dari kedua pelaku.

Pewarta: R'sya R

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022