Tawau (ANTARA Kaltim) - Konsulat Republik Indonesia Tawau Sabah Malaysia akan memberikan bantuan hukum terhadap 12 tenaga kerja Indonesia (TKI) korban "people smuggling" yang saat ini menjalani kurungan di Tawau.

"Konsulat RI Tawau memberikan bantuan hukum kepada 12 TKI yang saat ini sedang ditahan oleh imigrasi Tawau dengan menyiapkan pengacara," ujar Konsul RI Tawau, Muhammad Soleh di Tawau, Sabtu.

Ia menjelaskan, ke-12 TKI yang ditahan tersebut tertangkap oleh petugas imigrasi dan kepolisian Sabah bersama 69 TKI lainnya saat hendak cuti atau pulang kampung.

Namun 69 orang itu memiliki paspor dan surat cuti dari perusahaan tempatnya bekerja sehingga dibebaskan, dan 12 orang tersebut masih menjalani kurungan di Tawau karena dianggap sebagai korban dalam kasus penjualan orang, ujar Muhammad Soleh.

Kepala Konsulat RI Tawau ini mengaku berupaya untuk membebaskan ke 12 TKI itu karena dianggap hanya menjadi korban dari mandor-mandor TKI di perusahaan ,dengan memasukkan orang tanpa dilengkapi dokumen sehingga tidak layak untuk dihukum.

"Saat ini mereka sedang dalam perlindungan kita. Statusnya hanya sebagai saksi karena mereka dinilai hanya menjadi korban saja," katanya.

Muhammad Soleh mengatakan pihaknya akan berupaya maksimal untuk menyelamatkan ke-12 TKI tersebut, agar tidak dijatuhi hukuman dengan melakukan negosiasi dengan Pendakwa Raya atau Kejaksaan Tawau.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013