Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kaltim, berhasil menangkap tersangka penikaman hingga korban tewas di Taman Cerdas, diketahui berinisial AM (38) yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru bebas empat tahun lalu pada 2018 silam.

"Kami masih maraton bersama Polsek Samarinda Ulu dan Unit Jatanras Polresta, terus berupaya mengumpulkan keterangan di TKP. Apa yang menjadi duduk perkaranya, biar semuanya jelas sehingga kami bisa fokus dalam menentukan pasalnya," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Kamis.

Sebagai informasi, baru-baru ini tepatnya pada Senin (4/7) sempat terjadi pertikaian yang berlokasi tak jauh dari Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, tepatnya di Taman Cerdas. Pertikaian tersebut sempat viral di media sosial (medsos) dan menghebohkan warga sekitar.

Meski beredar kabar modus pertikaian yang menewaskan satu orang tersebut didasari dendam lama, Ary menegaskan hingga saat ini pihaknya masih mendalami perkara tersebut agar mengetahui motif pasti penyebab perkelahian tersebut. 

"Kalau memang sudah jelas baru nanti kami rekon, akan dikroscek keterangan pelaku apakah sesuai. Yang jelas dari rekaman video amatir yang beredar kami amankan satu pelaku terkait kasus ini. Terlihat, ada korban yang terluka dan menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.

Meski sebelumnya sempat diselamatkan dan menjalani operasi, nyawa korban tidak tertolong dan berakhir meninggal dunia akibat luka tikaman badik di paha dan perut.

Saat ini pasal sementara yang dikenakan bagi tersangka yakni Pasal 340 KUHP subsider 355 KUHP subsider 351 ayat 3, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun kurungan penjara.

Pewarta: R'sya R

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022