Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menangani 45 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama enam bulan terakhir.

“Ada 45 kasus narkotika hingga 25 Juni ini,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Paser, Yudhi Satriyo Nugroho, di Tanah Grogot, Rabu (29/6). 

Dikatakannya, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika tersebut cenderung menurun apabila dibandingkan jumlah kasus pada tahun 2021.

“Dengan periode yang sama jumlah kasus narkotika tahun ini menurun dibanding dengan tahun lalu yang mencapai 60 kasus,” ujarnya.gram

Sementara untuk barang bukti dalam kasus narkoba, barang bukti yang didapat dari para tersangka paling tinggi seberat 50 gram.

Lanjutnya, dalam penanganan perkara pidana, seperti halnya pidana narkotika, untuk mempercepat dan mempermudah penanganan perkara yang akuntabel dan transparan kejaksaan memanfaatkan inovasi berbasis teknologi informasi yaitu  Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI). 

"SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI," jelasnya.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022