Nunukan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menggelar bimbingan teknis bagi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur se-Kecamatan Nunukan Selatan.

Anggota KPU Nunukan, Dewi, Sabtu, mengatakan, bimtek tersebut dihadiri tiga orang dari setiap KPPS dari 36 tempat pemungutan suara (TPS) di kecamatan.

"Petugas KPPS dapat memahami tata kerja pada hari H pelaksanaan Pilgub Kaltim," katanya.

Pada kegiatan yang digelar di Graha Pemuda Jalan Ujang Dewa tersebut, dia juga memperkenalkan nama-nama dan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim.

Nomor urut satu pasangan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal, nomor urut dua pasangan Farid Wadjdy-Aji Sofyan Alex dan pasangan nomor urut tiga Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni.

Sebagai petugas KPPS, kata Dewi, harus mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya semaksimal mungkin berkaitan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Ia menegaskan, anggota KPPS yang merupakan bagian dari masyarakat pemilih di Kabupaten Nunukan pada pilgub Kaltim ini tidak boleh bingung sehubungan adanya isu bahwa pilgub kali ini tidak memengaruhi lagi sebab telah terbentuk Provinsi Kalimantan Utara.

Dewi mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum anggota KPPS perlu menyosialisasikan kepada keluarga, tetangga dan teman-teman agar tetap menyalurkan hak pilihnya pada pilgub Kaltim tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa pasangan calon yang terpilih adalah yang telah mendapatkan perolehan suara melebihi 30 persen tetapi jika belum ada yang mendapatkannya maka akan digelar pilgub putaran kedua.

Pada kesempatan itu, dia meminta anggota KPPS supaya pada H-1 bisa digelar simulasi pemungutan suara agar mengetahui tugas masing-masing petugas di TPS.

Selanjutnya kewajiban anggota KPPS adalah bersikap adil dan netral, mendahulukan pemilih yang terlebih dahulu tiba di TPS dan pemilih usia usur serta ibu hamil untuk mencoblos atau tidak mendahulukan keluarga atau kerabatnya.

Selain itu, kata dia, petugas KPPS di TPS nantinya bersikap simpatik dan sopan kepada pemilih, tidak menggunakan pakaian pasangan calon tertentu.

Dewi juga menekankan agar petugas KPPS memahami segala aturan di TPS seperti keberadaan saksi pasangan calon di TPS termasuk pemantau atau pengawas.

"Khusus pemantau dan pengawas pemilu, tidak dibenarkan berada di dalam area TPS tetapi hanya dibenarkan berada di luar," ujarnya. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013