Tanah Grogot (ANTARA Kaltim) - Tim sukses (timses) pasangan Imdaad-Ipong memprotes sikap panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Paser yang dinilai terkesan membiarkan adanya alat peraga kampanye milik pasangan calon lain yang dipasang di jalan-jalan protokol.
"Panwaslu pernah mengatakan alat peraga kampanye dilarang dipasang di jalan-jalan protokol. Buktinya, banyak alat peraga disana tetapi panwaslu tidak bertindak," Acong Asfiyek, ketua timses Imdaad -Ipong pada rapat koordinasi persiapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di Kantor KPU Paser, Kamis.
Hadir dalam rapat koordinasi antara lain KPU Paser, Panwaslu Paser, perwakilan Kodim 0904/TNG, Polres Paser, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kantor Kesbangpol.
Acong yang berkali-kali maju ke depan rapat mengaku, sudah memantau dan mendokumentasikan sejumlah alat peraga kampanye milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Kaltim yang dipasang di jalur protokol.
"Dari kilometer 7 sampai Jalan Noto Sunardi sebelum jembatan, banyak alat peraga kampanye pasangan calon, tetapi panwaslu terkesan membiarkannya," katanya.
Menanggapi protes timses Imdad-Ipong, anggota Panwaslu Paser Eka Yusda Indrawan mengatakan ,ada persoalan yang menyebabkan pihaknya belum melakukan tindakan.
Pertama kata dia, sampai saat ini belum ada dasar hukum bagi panwaslu untuk melakukan tindakan.
"Belum ada regulasi yang mengatur larangan pemasangan. Nah, regulasi ini yang menerbitkan pemerintah daerah" katanya.
Persoalan kedua tambah dia, alat peraga kampanye yang di pasang di jalan protokol itu dilakukan sebelum masuk pada tahapan kampanye.
Lagi pula, tambah Eka, dalam melakukan penindakan panwaslu tidak bisa sendirian, karena harus melibatkan instansi terkait yang tergabung dalam gakumdu (penegakan hukum terpadu).
Sementara,, Komisioner KPU Paser Bambang Sukismo mengatakan akan berkoordinasi dengan pemda, terkait regulasi yang mengatur soal lokasi untuk kegiatan kampanye.
"Regulasi itu yang mengeluarkan pemerintah daerah," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Panwaslu pernah mengatakan alat peraga kampanye dilarang dipasang di jalan-jalan protokol. Buktinya, banyak alat peraga disana tetapi panwaslu tidak bertindak," Acong Asfiyek, ketua timses Imdaad -Ipong pada rapat koordinasi persiapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di Kantor KPU Paser, Kamis.
Hadir dalam rapat koordinasi antara lain KPU Paser, Panwaslu Paser, perwakilan Kodim 0904/TNG, Polres Paser, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kantor Kesbangpol.
Acong yang berkali-kali maju ke depan rapat mengaku, sudah memantau dan mendokumentasikan sejumlah alat peraga kampanye milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Kaltim yang dipasang di jalur protokol.
"Dari kilometer 7 sampai Jalan Noto Sunardi sebelum jembatan, banyak alat peraga kampanye pasangan calon, tetapi panwaslu terkesan membiarkannya," katanya.
Menanggapi protes timses Imdad-Ipong, anggota Panwaslu Paser Eka Yusda Indrawan mengatakan ,ada persoalan yang menyebabkan pihaknya belum melakukan tindakan.
Pertama kata dia, sampai saat ini belum ada dasar hukum bagi panwaslu untuk melakukan tindakan.
"Belum ada regulasi yang mengatur larangan pemasangan. Nah, regulasi ini yang menerbitkan pemerintah daerah" katanya.
Persoalan kedua tambah dia, alat peraga kampanye yang di pasang di jalan protokol itu dilakukan sebelum masuk pada tahapan kampanye.
Lagi pula, tambah Eka, dalam melakukan penindakan panwaslu tidak bisa sendirian, karena harus melibatkan instansi terkait yang tergabung dalam gakumdu (penegakan hukum terpadu).
Sementara,, Komisioner KPU Paser Bambang Sukismo mengatakan akan berkoordinasi dengan pemda, terkait regulasi yang mengatur soal lokasi untuk kegiatan kampanye.
"Regulasi itu yang mengeluarkan pemerintah daerah," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013