Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat mengimbau masyarakat mengurangi penggunaan kantong plastik sebagai kemasan belanja untuk mengurangi limbah plastik karena sulit terurai.
Pembatasan penggunaan kantong plastik, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara Tita Deritayati di Penajam, Selasa, ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat di daerah berjuluk "Benuo Taka itu.
"Kami berharap warga yang akan berbelanja di toko modern maupun di pasar tradisional bawa kantong belanjaan sendiri yang ramah lingkungan," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2021 mengenai pengurangan penggunaan produk plastik sekali pakai.
Perbup menyangkut penggunaan kantong plastik, kata dia, sebagai payung hukum pengurangan penggunaan kantong plastik kemasan belanja, untuk mengurangi sampah yang sulit terurai.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melarang toko modern menyediakan kantong plastik sebagai langkah awal dalam menyampaikan larangan itu sesuai regulasi tersebut.
"Sudah ada beberapa toko modern telah patuhi larangan itu, tapi masih ada toko modern yang belum patuhi larangan sediakan kantong plastik," ucapnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan evaluasi untuk menyikapi toko modern yang masih menyiapkan kantong plastik kemasan belanja.
Masyarakat diminta untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai tersebut sebagai bentuk partisipasi mengurangi pencemaran lingkungan.
"Tidak hanya batasi penggunaan kantong plastik, tapi pengurangan sampah plastik juga dijalankan melalui bank sampah," katanya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan pengawasan dengan pola yang sudah ada untuk mengurangi limbah plastik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Pembatasan penggunaan kantong plastik, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara Tita Deritayati di Penajam, Selasa, ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat di daerah berjuluk "Benuo Taka itu.
"Kami berharap warga yang akan berbelanja di toko modern maupun di pasar tradisional bawa kantong belanjaan sendiri yang ramah lingkungan," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2021 mengenai pengurangan penggunaan produk plastik sekali pakai.
Perbup menyangkut penggunaan kantong plastik, kata dia, sebagai payung hukum pengurangan penggunaan kantong plastik kemasan belanja, untuk mengurangi sampah yang sulit terurai.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melarang toko modern menyediakan kantong plastik sebagai langkah awal dalam menyampaikan larangan itu sesuai regulasi tersebut.
"Sudah ada beberapa toko modern telah patuhi larangan itu, tapi masih ada toko modern yang belum patuhi larangan sediakan kantong plastik," ucapnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan evaluasi untuk menyikapi toko modern yang masih menyiapkan kantong plastik kemasan belanja.
Masyarakat diminta untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai tersebut sebagai bentuk partisipasi mengurangi pencemaran lingkungan.
"Tidak hanya batasi penggunaan kantong plastik, tapi pengurangan sampah plastik juga dijalankan melalui bank sampah," katanya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan pengawasan dengan pola yang sudah ada untuk mengurangi limbah plastik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022