Tim pemantau orang asing Kabupaten Paser tengah melakukan verifikasi berkas 23 orang tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini bekerja di perusahaan yang beroperasi di daerah setempat.
Tim pemantau terdiri dari unsur Kesbangpol, Disnakertrans, Disdukcapil, Satpol PP, Polres Paser, Badan Intelijen Negara, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
"Hari ini tim menggelar rapat, salah satunya membahas data orang asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Paser," Kata Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser, Yusdar Joheri, Senin (13/6).
Pada rapat tersebut, tim mengundang perusahaan tempat tenaga kerja asing itu bekerja. Sebagian besar tenaga asing itu bekerja di sektor pertambangan dan perkebunan
Yusdar menjelaskan, pada rapat tersebut, Tim melakukan mengecek kelengkapan dokumen tenaga asing untuk memastikan legalitas dokumen yang dimiliki.
Tim meminta menunjukkan kelengkapan dokumen tenaga kerja asing tersebut kepada perusahaan mereka bekerja antara lain paspor, dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)/ Karu Izin Tinggal Tetap (Kitap), Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA), asuransi, SK tenaga kerja pendamping, fotocopy pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA, sertifikat pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada tenaga pendamping.
Diakui Yusdar, selama ini masih menemukan adanya perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerja asing yang telah habis masa kerjanya.
"Kami dapat laporan, ada TKA yang melapor saat masuk kerja, tapi tidak dilaporkan saat sudah selesai," ucap Yusdar.
Oleh karena itu katanya, ke depan pihaknya meminta kepada perusahaan pro aktif melaporkan karyawannya yang berasal dari tenaga kerja asing.
Yusdar menegaskan, tugas Tim pemantau orang asing bukan hanya sebatas memverifikasi dokumen penunjang. tetapi juga memastikan keberadaan yang bersangkutan mulai dari di mana tempat tinggalnya, tempat tugasnya, hingga bagaimana hubungan kerja dengan perusahaan.
Sementara Kabid Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Paser, Nuriansyah, menambahkan setelah Tim melakukan verifikasi berkas TKA, selanjutnya akan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan.
"Kami akan meninjau ke lapangan, jika ada temuan akan kami teruskan ke imigrasi untuk diproses," ucap Nuriansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Tim pemantau terdiri dari unsur Kesbangpol, Disnakertrans, Disdukcapil, Satpol PP, Polres Paser, Badan Intelijen Negara, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
"Hari ini tim menggelar rapat, salah satunya membahas data orang asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Paser," Kata Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser, Yusdar Joheri, Senin (13/6).
Pada rapat tersebut, tim mengundang perusahaan tempat tenaga kerja asing itu bekerja. Sebagian besar tenaga asing itu bekerja di sektor pertambangan dan perkebunan
Yusdar menjelaskan, pada rapat tersebut, Tim melakukan mengecek kelengkapan dokumen tenaga asing untuk memastikan legalitas dokumen yang dimiliki.
Tim meminta menunjukkan kelengkapan dokumen tenaga kerja asing tersebut kepada perusahaan mereka bekerja antara lain paspor, dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas)/ Karu Izin Tinggal Tetap (Kitap), Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA), asuransi, SK tenaga kerja pendamping, fotocopy pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA, sertifikat pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada tenaga pendamping.
Diakui Yusdar, selama ini masih menemukan adanya perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerja asing yang telah habis masa kerjanya.
"Kami dapat laporan, ada TKA yang melapor saat masuk kerja, tapi tidak dilaporkan saat sudah selesai," ucap Yusdar.
Oleh karena itu katanya, ke depan pihaknya meminta kepada perusahaan pro aktif melaporkan karyawannya yang berasal dari tenaga kerja asing.
Yusdar menegaskan, tugas Tim pemantau orang asing bukan hanya sebatas memverifikasi dokumen penunjang. tetapi juga memastikan keberadaan yang bersangkutan mulai dari di mana tempat tinggalnya, tempat tugasnya, hingga bagaimana hubungan kerja dengan perusahaan.
Sementara Kabid Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Paser, Nuriansyah, menambahkan setelah Tim melakukan verifikasi berkas TKA, selanjutnya akan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan.
"Kami akan meninjau ke lapangan, jika ada temuan akan kami teruskan ke imigrasi untuk diproses," ucap Nuriansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022