Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemberhentikan tiga kepala desa (kades) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser utara (PPU) yang tersangkut kasus korupsi pengadaan bibit sawit rakyat, akan diproses ulang karena adanya pergantian pimpinan di lingkungan pemerintahan setempat.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Tohar, Selasa menjelaskan, BPMPD sudah pernah mengajukan surat terkait proses pemberhentian ketiga kades tersebut, kepada bupati saat itu masih dijabat Andi Harahap.

“Tetapi pada saat itu, pengajuan itu belum disetujui dengan alasan ketiganya masih melakukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Tohar menjelaskan, sebelum Pusat Kajian Kebijakan Daerah (PK2D) melayangkan surat untuk mempertanyakan persoalan tersebut, BPMPD sudah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum agar bisa melakukan proses ulang pemberhentian ketiga kades tersebut.

“Saya sudah melakukan koordinasi sebelum ada surat itu. Mudah-mudahan secepatnya bisa kami tuntaskan,” tegasnya.

Menurut Tohar persoalan ketiga kades tersebut, sudah pernah diusulkan kepada bupati yang saat itu dijabat Andi Harahap.

Namun ternyata lanjut dia, saat itu bupati belum menyetujui dengan alasan masih ada upaya hukum yang dilakukan ketiga kades tersebut.

BPMPD kata Tohar akan melakukan proses ulang usulan pemberhentian ketiga kades tersebut.

Selanjutnya, surat keputusan (SK) pemberhentian nantinya akan diajukan kepada Bupati Yusran Aspar agar bisa disetujui.

“Mudah-mudahan bisa segera disetujui, karena ditingkat staf sudah final dan tinggal eksekusi saja,” jelasnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013