Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong percepatan implementasi pengarusutamaan gender (PUG) melalui optimalisasi peran, tugas, dan kewenangan berbagai lembaga terkait di daerah itu.


Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita di Samarinda, Kamis, mengharapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PUG meningkatkan sumber daya manusia di daerah itu menjadi semakin sensitif terkait dengan isu kesetaraan gender.

"Kegiatan ini sebagai energi positif bagi ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangan, terutama terkait integrasi gender dalam pembangunan," katanya.

Ia juga menyebut kelembagaan PUG meliputi pokja PUG, tim "driver", tim teknis, dan "focal point" kabupaten, kota, serta provinsi.

Soraya menyebut lima wilayah di Kaltim yang belum memenuhi syarat implementasi PUG, yakni Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Berau.

"Informasi tersebut berdasarkan evaluasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang menyebutkan ada lima kabupaten/kota di Kaltim yang belum memenuhi tujuh prasyarat implementasi pengarusutamaan gender," kata dia.

Sebanyak lima kabupaten dan kota lainnya di daerah itu yang sudah memenuhi syarat dan telah meraih Anugerah Parahita Ekapraya (APE), yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kukar (Kutai Kartanegara) merupakan kabupaten yang meraih APE tingkat utama mempunyai tantangan tersendiri untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan pemenuhan prasyarat. Adanya informasi dari Deputi Kesetaraan Gender Kementerian PPPA bahwa evaluasi tahun ini akan dilaksanakan berdasarkan capaian IPG (Indeks Pembangunan Gender) dan IDG (Indeks Pemberdayaan Gender) sehingga menambah tantangan tersendiri,” katanya.

Ia mengatakan komitmen implementasi PUG di Kaltim telah dituangkan dalam berbagai dokumen perencanaan penganggaran, meliputi  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), rencana strategis (renstra), dan rencana kerja (renja).

“Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dijadikan pedoman oleh seluruh OPD untuk mencapai indikator pembangunan Indeks Pemberdayaan Gender,” ucap dia.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022